Baby Step – Alur Menjadi Notaris Di Indonesia

Adanya kondisi kita saat ini apa betul atas tujuan kita beberapa tahun yang lalu?atau kondisi kita saat ini, karena kita menunda ? ada banyak hal yang kita prioritaskan sehingga tujuan / goals yang sudah kita tentukan di beberapa tahun lalu, menjadi “nothing”. terbius akan rutinitas, tanpa adanya mind fullness.

perkembangan yang ada menjadi seorang pejabat publik – seorang notaris bukan lah sebuah rumor, kalau semakin bertambah tahun, syaratnya makin bertambah, tuntutan akan semakin tingginya kompetensi pun juga bertambah.

dibawah ini contoh syarat menjadi seorang notaris pada tahun 2004

Menurut UU No. 30  Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris : 

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Berumur paling sedikit 27 Tahun

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Berijazah sarjana Hukum dan Lulusan jenjang strata Dua Kenotariatan.

6. Telah menjalani magang atau nyata – nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam 12 (dua belas) bulan berturut – turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan dan tidak berstatus sebagai pegawai negeri,pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang – undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.

lalu, bagaimana syarat saat ini tahun 2022?

untuk syarat 1-5 masih sama ya, namun untuk syarat ke 6 ada perubahan dan penambahan, yaitu :

6. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;

7. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan

8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

apakah itu aja syaratnya ? tentu adalagi ya, yaitu untuk dokumen-dokumen yang harus disiapkan :

a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi;
c. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter
rumah sakit;
d. asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater
atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang
masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal dikeluarkan;
e. fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan
pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan
spesialis notariat yang telah dilegalisasi;
f. asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang
diketahui oleh Organisasi Notaris atau keterangan
telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah
mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris
dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat)
bulan berturut-turut setelah lulus strata dua

lalu bagaimanakah alur menjadi notaris?

  1. Lulus S1 harus dari Fakultas Hukum, ijazahnya dilegalisir sekalian
  2. Lulus S2 harus dari Magister Kenotariatan, ijazahnya dilegalisir sekalian.
  3. Ujian Pra ALB INI dan Daftar ALB INI – saat ini bayarnya Rp.2.500.000,-
  4. Magang / bekerja 2 Tahun berturut-turut di kantor notaris penerima magang
  5. Mengumpulkan 18 point dengan cara mengikuti seminar yang diadakan INI
  6. Magang bersama 4 kali
  7. Ujian Kode Etik Notaris diselenggarakan oleh INI -> syarat dokumennya : tanda peserta, formulir daftar ulang, asli KTP, asli surat keterangan magang dari pengda, asli surat keteranngan magang dari pengwil, asli surat keterangan magang bersama semester I – IV, asli sertifikat kegiatan 18 point, pas foto background merah 4×6 1 lembar.
  8. Mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU
  9. Pendaftaran Pengangkatan Notaris, biaya akses saat ini Rp.200.000,- ke AHU online
  10. Mengirim berkas persyaratan pengangkatan
  11. Verifikasi berkas +- 20 hari
  12. Membayar PNBP pengangkatan Rp.1.000.000,- maksimal dalam waktu 7 hari sejak pengumuman verifikasi
  13. Terbit SK pengangkatan, secara elektronik 7 hari sejak membayar PNBP
  14. Sumpah Jabatan Notaris, tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal SK penganggkatan, biaya Rp.2.500.000,- ke DITJEN AHU
  15. Menjalankan jabatan notaris secara nyata, sesuai pasal 7 UU 2/2014 tentang jabatan notaris

Pendaftaran ALB

semua berkas diupload di Web INI dan akan langsung menerima email pemberitahuan

Flowchart Pengangkatan Notaris

diambil dari web AHU