KODE ETIK PPAT

Prinsip-prinsip Dalam Etika Profesi

  1. Prinsip tanggung jawab : kesadaran atas seluruh tingkah laku & perbuatan, menyelesaikan kewajiban dengan hasil yang baik
  2. Prinsip Keadilan : tidak boleh bertindak sewenang-wenang, masyarakat mendapatkan haknya, mencegah adanya diskriminatif maupun penyalahgunaan wewenang dari pengemban profesi.
  3. Prinsip Integritas Moral : kualitas kejujuran dalam pelaksanaan tugas profesi, menjaga martabat dan keluhuran, menjadi barometer terhadap performance lembaga profesi tersebut.

Tujuan Etika Profesi

  1. sebagai norma atau asas sebagai landasan tingkah laku sehari-hari
  2. dirumuskan secara tertulis sebagai pedoman tingkah laku moral yang dijalankan oleh anggotanya

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

  1. untuk patuh maka harus ada sanksi
  2. mengatur hal yang harus dilakukan dan larangan, maka sanksi harus tegas
  3. untuk meningkatkan kepatuhan anggotanya

Jenis Sanksi di kode etik profesi :

  1. Ringan
  2. Sedang
  3. Berat

harus diatur secara tegas berdasarkan bentuk kesalahan anggotanya

pemberian sanksi harus dilakukanmelalui proses pemeriksaan tim kode etik berdasarkan bukti yang kuat dan adil.

Tinggalkan komentar