PAJAK PADA PERALIHAN TANAH

Mengacu PP 34 / 2016

PPH FINAL Terutang : apabila terjadi peralihan hak atas tanah melalui jual, beli, hibah, waris, lelang

Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

  1. 2,5%
  2. 3…

Dasar Pengenaan Pajak mengacu pada Pasal 2 ayat 2 PP 34/2016

  1. nilainya berdasarkan keputusan bapenda
  2. nilai menurut risalah lelang
  3. nilai yang seharusnya diterima bila pengalihan hak melalui jual beli dengan hubungan istimewa (dari ortu ke anak). hibah dan waris ini mengacunya ke harga pasar bukan NJOP
  4. nilai sesungguhnya diterima bila jual beli tidak dipengaruhi hubungan istimewa

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau bangunan (pasal 2 ayat 3 PP 34/2016

  1. nilai yang sesungguhnya diterima
  2. 2….

Kapan Saat Pajak Terutang?

  1. orang / pribadi yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah, wajib menyetor sendiri PPh ke bank / pos SEBELUM ttd Akta/keputusan/kesepakatan/risalah lelang (Pasal 2 ayat 1 PP 34/2016)
  2. Pejabat hanya bisa menandatangani akta bila pajak telah terbayar (Pasal 3 ayat 5 PP 34/2016). tidak boleh ttd akta dulu baru dinomerin aktanya.

SANKSI Terhadap Pelanggaran

  1. bentuk teguran / tindakan teggas berupa penyanderaan / gizeling kepada wajib pajak yang nakal
  2. penyanderaan dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan
  3. tahun 2015-2017 : 117 wajib pajal disandera oleh Dirjen Pajak
  4. biasanya wajib pajak yang utang pajaknya min 100jt

Pelunasan Pajak Penghasilan Yang terhutang atas penghasilan dari perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, dilakukan dengan penyetoran sendiri oleh orang pribadi / badan yang merupakan pihak pembeli dan namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan jual beli tersebut (pasal 5 ayat 1 PP 34/2016)

Penjual hanya bisa ttd bila kewajiban pajak telah terpenuhi dengan adanya bukti setor pajak.

BPHTB

dulu diatur dalam UU, kemudian telah diatir 28/2009 sekarang menjadi pajak & restribusi daerah

obyeknya : perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

PEMINDAHAN HAK :

  • jual beli, tukar menukar, Hibah, Hibah wasiat, waris, pemasukan dalam Perseroan, Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan, Penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah.

PEMBERIAN HAK BARU :

  • Kelanjutan pemberian hak diluar pelepasan hak

OBJEK YANG TIDAK KENA BPHTB :

  • Perwakilan diplomatik (asas timbal balik)
  • Negara untuk kepentingan umum
  • wakaf
  • Badan/perwakilan organisasi internasional
  • Orang pribadi/badan karena konversi hak/perbuatan hukum lain tanpa perubahan nama
  • untuk ibadah

SUBJEK & WAJIB PAJAK :

BESAR & TARIF :

  • NJOPTKP : 60jt, untuk waris NJOPTKP 300jt
  • tarif : 5%

Saat terutangnya pajak BPTB adalah saat ditandatanganinya akta. jadi harus bayar dulu baru ttd akta.

pasal 30 ayat 1 perda : 7,5juta per akta, bila ttd akta dulu baru bayar pajak

pasal 30 ayat 2 UU PERDA : 250ribu bila tidak melaporkan setiap pembuatan akta kepada pejabat yang ditunjuk yaitu kepala daerah maksimal tanggal 10 bulan berikutnya

Tinggalkan komentar