by Dr Pieter Latumeten, S.H.,M.H – Notaris PPAT & Dosen UI
Kode Etik Material : diatur dengan peraturan perkumpulan profesi
Sence of Etik : etika tidak tertulis, moral masyarakat
Majelis Kehormatan Pusat daan Majelis Kehormatan Daerah -> lembaga mandiri dan tidak berpihak untuk memanggil, memeriksa, membina dan memberi sanksi PPAT.
Pengurus Daerah :
- mencatat dalam buku anggota perkumpulan IPPAT di pengda
- pengumuman media perkumpulan
- dilaporkan kepada pembina PPAT (menteri atr/bpn dalam basis data)
JENIS SANKSI
- teguran
- peringatan
Perlunya Kode Etik IPPAT :
- kode etik PPAT : kaidah moral yang telah dibukukan
- standar dalam penggunaan keahlian PPAT
- menjaga & memelihara kepercayaan negara & masyarakat
- agar PPAT menjunjung tinggi keluhuran martabat dan tugas jabatan PPAT
kalau bikin akta sesuai protab dan data formil.
dokumen yang jadi dasar pendaftaran tanah adalah selain akta PPAT ada catatan BPN lain.
PPAT IDEAL
- taat peraturan jabatan PPAT
- taat kode etik PPAT
- loyal ke perkumpulan IPPAT
- profesional -> memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian
- tanggung jawab hukum kepada klien, organisasi IPPAT, masyarakat dan negara.


IPPAT -> organisasi khusus PPAT sejak 24-9-1987
landasan hukum
- KepMen Kehakiman 13-4-1989 No C2-3281.ht.01.03.Th.89
- Berita Negara 55/11 Juli 1989 Tambahan No 32
- Akta 32/27 Maret2017 dengan Keputusan Menkumham AHU-000183.AH.01.08 Tahun 2001
- Akta No 3 Tanggal 7.9.2021 dengan Kep Men Kehakiman 10-9-2021 No AHU-001258.AH.01.08.Tahun 2021
Ketua Umum : Dr Hapendi Harapan, S.H., SpN
Sekretaris Umum : Otty Hari Chandra Ubayani, SH, Sp.N, M.H.







CONTOH SOAL





















jawaban D


