MATERI UJIAN PPAT 3 – PENDAFTARAN TANAH

MATERI UJIAN PPAT 3 – PENDAFTARAN TANAH

oleh Dr. Bambang Syamsuzar Oyong, SH, MH

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah garis yang memberikan kewenangan kepada Negara untuk mengelola tanah.

untuk mengakhiri sistem dualisme dalam pertanahan diperlukan UUPA

PRINSIP DASAR UUPA ada 8

  1. asas kenasionalan : Pasal 1 Jo Pasal 9 (1) UUPA
  2. asas hak menguasai negara dan penghapusan pernyataan domain : Pasal 2 UUPA
  3. asas pengakuan hak ulayat Pasal 3 UUPA dan Pengakuan Hukum Adat sebagai dasar hukum agraria nasional Pasal 5 UUPA
  4. asas fungsi sosial hak atas tanah : Pasal 6 UUPA
  5. asas WNI saja yang dapat HM : Pasal 9 Jo Pasal 21 (1) UUPA
  6. asas persamaan laki2 dan wanita : Pasal 9 (2) UUPA
  7. asas agraria reform dan land reform : Pasal 7, 10, 17 UUPA
  8. asas perencanaan atas tanah : Pasal 14 UUPA

hukum adat merupakan sumber utama pembangunan hukum tanah nasional.

prinsip komunalistik religious pada pasal 1 ayat 2 UUPA,. kekayaan alam bumi air dan udara

reforma agraria merupakan hal yang utama dan mengatasi masalah tanag dan sumber daya ala,

land reform kegiatan penataan kembali secata berkelanjutan berkesinambungan dan teratur untuk kepemilikan tanah termasuk tanah pertanian.

objek land reform tidak hanya tanah tapi juga sumber daya alam lain.

5 PROGRAM AGRARIA REFORM

  1. Pembuatan UUPA
  2. Penghapusan hak asing dan konsepsi kolonial atas tanah
  3. mengakhiri penghisapan feodal secara bertahap
  4. perombakan pemilikan dan penguasaan tanah dan hubungan hukum yang kaitanya dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan
  5. perencanaan persediaan tanah

FASE PENDAFTARAN TANAH

  1. fase sebelum UUPA : overschriving Ordonanntie untuk tanah hak barat, Permen Agraria 9/1959 untuk tanah milik adat dan Peraturan Pendaftaran tanah yang diterbitkan swapraja untuk tanah-tanah kesultanan
  2. fase setelah UUPA :
    • pasal 19 ayat 1 untuk menjamin kepastian hukum pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI menurut ketentuan dalam PP,
    • pada pasal 19 ayat 2 pendaftaran terdiri dari :
      • pengukuran, pemetaan, pembukuan
      • pendaftaran & peralihan hak
      • pemberian surat tanda bukti sebagai alat pembuktian yang kuat
    • pasal 19 ayat 3 : pendaftaran tanah dilakukan mengingat negara & masyarakat, sosial ekonomis serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut Menteri Agraria
    • pasal 19 ayat 4 : peraturan pemerintah tentang biaya dengan ketentuan rakyat yang tidak mampu bebas biaya
  3. Pendaftaran tanah PP 10/1961 : belum maksimal proses pendaftaran tanah di Indonesia
  4. PP 24/1997 ttg pendaftaran tanah : untuk menjawab seluruh permasalahan di PP 10/1961, jadi pasal pada PP 10/1961 tetap berlaku sepanjang tidak dirubah/bertentangan dengan PP 24/97
  5. Permen 3/1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP 24/1997
  6. Permen ATR/BPN 8/2012 ttg perubahan permen 3/97
  7. Permen ATR/BPN 7/2019 ttg perubahan ke 2 permen 3/97
  8. Permen ATR/BPN 16/2021 ttg perubahan ke 3 permen 3/97

PENDAFTARAN TANAH

rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar

pahami beberapa definisi yang ada pada PP 24/1997 :

DATA FISIK : kegiatan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah & rumah susun yang didaftar termasuk keterangan bangunan / bag bangunan diatasnya

DATA YURUDIS : keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun didaftar, pemegang haknya & haklainnya serta beban-beban lain

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah : Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah yang sudah dibukukan dan disajikan.

Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali : kegiatan mendaftar pertama kali obyek tanah yang belum didaftarkan menurut PP 10/61 & PP 24/97

Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah : kegiatan mendaftar untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis yang sudah dibukukan dan disajikan dengan perubahan yang terjadi

ASAS PENDAFTARAN TANAH :

TUJUAN PENDAFTARAN TANAH PP 24/1997

OBJEK PENDAFATARAN TANAH

PENYELENGGARA : BPN

PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH : Kepala Kantor Pertanahan

SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH :

  • Sistem publikasi positif : negara menjamin semua data pertanahan
  • Sistem publikasi negatif : negara tidak menjamin semua data pertanahan

pada Indonesia sistem publikasi negatif yang mengandung unsur-unsur positif

nemo plus juris : seseorang tidak dapat memberikan atau memindahkan hak melebihi apa yang sendiri yang dia punyai.

pahami UU Cipta kerja, UUPA, PP 24/1997, PP 19/2021 dan PP 21/2021.

Tinggalkan komentar