MATERI UPPAT 1 – ORGANISASI KELEMBAGAAN KEMENTERIAN

MATERI UPPAT 1 – ORGANISASI KELEMBAGAAN KEMENTERIAN

peraturan kelembagaan kementerian

  1. BPN : Perpres No 48/2020
  2. Organisasi dan tata kerja kanwil dan kantah : Permen No 17/2020
  3. Kementrian ATR : Perpres No 17/2015 _ Perpres no 47/2020
  4. Organisasi dan tata kerja ATR : Permen No 8/2016_Permen 23/2019_Permen 16/2021
  5. Lambang Kementrian ATR BPN : Kep menteri ATR BPN 59/kep-5.11/III/2017
  6. organisasi kementrian negara : Perpres no 68/2019

Materi 15 Oktober 2022 oleh Dr Ir Tjahjo Arianto, SH., M.Hum

hak adat : tunduk pada hukum adat : hak milik ,hak andarbeni, hak yasan, hak gogolan, pekulen, sanggan, agrarisch eigendom

hak barat : untuk gol eropa : hak eigendom, erfpacht, opstal.

Pejabat Peralihan Hak Masa Penjajahan Belanda

PERALIHAN HAK TANAH MASA PENJAJAHAN BELANDA

Timur Asing/Bumiputra : harus mendapat 2 keputusan hakim PN dengan syarat:

  • SK direktur Departemen Dalam negeri Hindia Belanda tentang persamaan kedudukan hak sebagai warga negara belanda.
  • melampirkan surat keterangan tanah terdaftar dari kantor kadaster (dibawah departemen kehakiman), dengan lampiran gambar ukurnya.

PERALIHAN HAK TANAH MASA PENJAJAHAN JEPANG

masih sama dengan belanda, perubahan hanya kadastral dienst menjadi jawatan pendaftaran tanah dibawah departemen kehakiman

PERALIHAN HAK TANAH MASA KEMERDEKAAN

Awalnya masih dilakukan pendaftaran tanah orang eropa oleh jawatan pendaftaran tanah oleh kementrian kehakiman.

lalu muncul :

  • PERPRES 16/48 : pembentukan panitia agraria yogyakarta
  • KEPRES 132/53 : jabatan menteri agraria
  • KEPRES 55/55 : membentuk kementrian agraria
  • KEPRES 190/57 : jawatan pendaftaran tanah berubah ke kementrian agraria
  • UU 7/58 : peralihan tugas dan wewenang agraria dari kementrian dalam negeri ke kementrian agraria

PERATURAN UNTUK PRIBUMI :

  • Permen Agraria 9/59 : tata kerja pendaftaran hak-hak atas tanah
  • Permen Agraria 10/59 : tanda-tanda batas tanah milik
  • Permen Agraria 13/59 : tata kerja mengenai pengukuran dan pembuatan pera-peta pendaftaran

LEMBAGA SEBELUM UUPA

  • Bali : tanah subak oleh pengurus subak
  • Lingga : oleh sultan sulaeman
  • Medan : tanah dengan hak grant oleh korapraja
  • Yogya : peraturan sultan Jogja dalam Rijksblad kasultanan 13/26
  • Surakarta : peraturan sunan solo dalam Rijksblad Kasunanan 14/38

LEMBAGA SETELAH UUPA

  • sistem pendaftaran tanah Regristation of deed berubah jadi regristration of tittle
  • PP 10/61 : bagi waris dengan akta PPAT
  • Menteri agraria : land reform + land use (tata bumi pertanian masuk ke kemenrtrian agraria
  • 1962 : kemnetrian agraria berubah kementrian pertanian dan agraria
  • 1965 : kementrian agraria berpisah dari kementrian pertanian
  • 1968 : kementrian agraria masuk ke Departemen Dalam Negeri bernama Dirjen Agraria
  • 1988 : Dirjen Agraria pisah dari Departemen Dalam Ngeri menjadi BPN dengan Kepres 26/1988
  • BPN tanggung jawab langsung ke presiden
  • CATUR TERTIB PERTANAHAN :
    • – Tertib Huk Pertanahan
    • – Tertib Administrasi Pertanahan
    • – Tertib Penggunaan Tanah & Tertib Pemeliharaan Tanah dan Lingkungan Hidup
  • PP 24/97 : bagi waris akta boleh bawah tangan /notariil

FUNGSI BPN

  • Merumuskan kebijakan & perencanaan : penguasaan & penggunaan tanah serta pengatiran pemilikan tanah sesuai fungsi sosial UUPA
  • mengukur + memetakan + mendaftarkan tanah
  • mengurus hak tanah untuk tertib adminsitrasi
  • penelitian + pengembangan pertanahan, pelatian + pendidikan tenaga admin tanah

1993 : menjadi Menteri Agraria / Kepala BPN daitur dalam Kepres 95/2000 : mencabut Kepres 26/1998 berikut Perubahan Kepres 154/99

SUSUNAN ORGANISASI BPN

  1. Kepala
  2. wakil Kepala
  3. Sekre Utama
  4. Deputi Bid kajian & huk pertanahan
  5. Deputi Bid informasi pertanahan
  6. Deputi Bid tata laksana pertanahan
  7. Deputi Bid pengendalian pertanahan & pemberdayaan masyarakat
  8. Inspektorat utama

BPN JAMAN GUSDUR

->

BPN JAMAN SBY

PRESPRES 10/2006 : BPN (pasal 2), BPN tidak diotonomikan (mengerjakan biang pertanahan secara nasional, regionaldan sektoral)

Peraturan Kepala BPN 1/2006 pasal 54, perubahan mendasar bagi PPAT, tadinya PPAT boleh membuat akta dengan perhitungan tanah kira-kira (+-) maka sekarang obyeknya harus pasti.

Surveyor berlisensi : pejabat pembuat akta ukur yang disumpah dan diangkat BPN

PROGRAM REFORMA AGRARIA : baru sebatas tanah pertanian

PROGRAM STRATEGIS BPN

  • reforma agraria
  • penertiban tanah terlantar
  • pendaftaran tanah
  • penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan
  • larasita : singkatan dari

TIDAK ADA TANAH MILIK NEGARA (negara hanya menguasai dan mengatur ) ADANYA TANAH MILIK PEMERINTAH PUSAT (adminnya kementrian) TANAH MILIH PEMERINTAH DAERAH (pemkot).

pendaftaran tanah prona : masyarakat miskin hanya 1 bidang tanah per orang

pendaftaran PTSL : gratis seluruh bidang tanah didaftar semua yang belum terdaftar & yang sudah terdaftar dicek kembali, khusus perorangan, bila badan hukum harus bayar.

Tinggalkan komentar