MATERI UJIAN PPAT 2 – HUKUM PERTANAHAN

MATERI UJIAN PPAT 2 – HUKUM PERTANAHAN

Latar Belakang Lahirnya UUCK :

  1. lambatnya pertumbuhan lapangan kerja
  2. perijinan usaha dipersingkat -> kemudahan berusaha (ease of doing business) agar investor membuat lapangan kerja
  3. perlunya penyesuaian perlindungan pemberdayaan UMKM & peningkatan investasi
  4. butuh klaster tanah yang luas
  5. produk investor dieksport untuk peningkatan devisa
  6. adanya pro kontra investor asing terkait SDA
  7. perlunya penyesuaian agraria untuk memfasilitasi tujuan adanya UUCK
  8. tetap harus mengundang investor asing karena modal negeri terbatas

KONTRA KLASTER TANAH PADA UUCK

  1. tidak bisa merujuk UUPA
  2. tujuan UUPA tanah untuk rakyat, sedang UUCK tanah untuk investor asing
  3. pengelolaan tanah diambil dari RUU Pertanahan tanpa draft akademik
  4. pemerintah mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan

REKOMENDASI AKADEMISI AGRARIA UNTUK UUCK

  1. perbaikan klaster pertanahan secara materiil
  2. perhatikan asas, tujuan dan norma UUPA. misal HGU di UUCK seharusnya sama dengan UUPA
  3. pembaharuan klaster memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan keadilan

SUBSTANSI HUKUM TANAH (KLASTER PERTANAHAN) PADA UUCK

  1. sektor pertanahan -> BAB VIII Bag 4 Pasal 125-147
  2. klaster pertanahan :
    • PP 18/2021 : HPL, hak atas tanah sarusun, pendaftaran tanah
    • PP 19/2021 : penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
    • PP 20/2021 : kawasan dan tanah terlantar
    • PP 21/2021 : penyelenggaraan tata ruang
    • PP 64/2021 : bank tanah

SUBSTANSI BARU PADA KLASTER PERTANAHAN UUCK

  1. PP 18/2021 : memperkuat kedudukan HPL, perluasan hak tas tanah, hak WNA untuk memiliki rumah/apartment, percepatan pembuatan sertipikat tanah & pengadaan tanah
  2. muncul kebijakan pembuatan akta PPAT secara elektronik, pendaftaran tanah & pelayanan administrasi pertanahan elektronik
  3. pengembangan substansi hukum agraria
  4. PP 18-20-21, mengembangkan & merevitalisasi substansi hukum agraris
  5. pengadaan tanah dengan membentuk bank tanah

DAMPAK POSITIF UUCK

  1. pembaharuan hukum tanah nasional, memperjelas hak pengelolaan dll
  2. HPL 1965-2004 pasang surut, 2021 ada kepastian hukum, HPL adalah hak menguasai negara yang kewenanagaan pengelolaannya dilimpahkan pada pemegang HPL
  3. menegaskan ruang lingkup tanah negara, tanah reklamasi, percepatan pendaftaran tanah, penertiban administrasi tanah, penggunaan dok elektronik, perubahan hak dan penyelesaian alat bukti lama (pasal 136-142 UUCK)
  4. perluasan manfaat hak atas tanah, dibawah dan diatas tanah

TUJUAN HPL

  1. HPL konsisten sebagai pelimpahan hak menguasai negara dengan tujuan sebsar-besar kemakmuran rakyat
  2. HPL memiliki hak keperdaataan untuk mengunakan tanah sesuai usahanya, tapi tujuan utama HPL tetap menyediakan tanah bagi pihak lain yang memerlukan sesai rencana penggunaan tanahpemegang HPL

LATIHAN SOAL 2016

JAWABAN : B

JAWABAN : D

HAK GUNA USAHA HAPUS SAAT …. jawaban : D

JAWABAN : D

Soal no 4 kluar karena setelah krisis soeharto ingin mengembalikan ekonomi kerakyatan dan HAM

Tap mpr ri no ix/mpr/2001 TENTANG REForma agraria , JAWABAN : C

JAWABAN : a
JAWABAN : D

JAWABAN : C

JAWABAN : D

JAWABAN : B

JAWABAN : B karena harusnya menjadi hak pakai
JAWABAN : B

sebabnya : tanahnya musnah

JAWABAN : A
JAWABAN : C
JAWABAN : C
JAWABAN : D
JAWABAN : C
JAWABAN : D
JAWABAN : A

JAWABAN : D

Tinggalkan komentar