MATERI UJIAN PPAT 5 – PEMBUATAN AKTA














PEMBUATAN AKTA TANAH (JUAL BELI, TUKAR MENUKAR, INBRENG, PEMBERIAN HP, HGB ATAS TANAH HM) – Dr H Wira Franciska, SH.,MH














MATERI BIMTEK- PP IPPAT
PEMBUATAN AKTA TANAH
(HIBAH & PEMBAGIAN HAK BERSAMA)





















CONTOH AKTA JUAL BELI – PPAT
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
DR. H. _________, S.H., M.H.
DAERAH KERJA : KOTA BANDUNG
SK. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor : 17-X-2002, Tanggal 29 Oktober 2002
Jl. Ahmad Yani Nomor 271B, Bandung, Telp. 022-7206737 Fax. 022-7206737
AKTA JUAL BELI
No : 80 / 2022
Lembar Salinan
Pada hari ini, Rabu, tanggal 27 (dua puluh tujuh ). ————————–
Bulan April 2022 (dua ribu dua puluh dua). ——————————— hadir dihadapan saya Doktor Haji _________, Sarjana Hukum, Magister Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 29 Oktober 2002 nomor 17-X-2002, diangkat/ditujuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Bandung dan berkantor di Jalan Ahmad Yani Nomor 271B, Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ———————————————-
- Nyonya _________, lahir di Malang, pada tanggal 01 September 1982, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kota Malang, Jalan Kyai Tamin I C/39, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 006, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3372034109820003, Warga Negara Indonesia. ——– Untuk sementara berada di Kota Bandung. —————————–
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : ———————
a. berdasarkan Kuasa Untuk Menjual Nomor 20.- pada hari Jum’at, tanggal 18 Maret 2022 dibuat dihadapan _________, SH, MHum sebagai Notaris di Kota Bandung, yang salinannya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama : ————————
1. Tuan _________, lahir di Jombang, pada tanggal 31 Desember 1964, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Bandung, Griya Cempaka Arum H-3 Nomor 66, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3273273112640002, Warga Negara Indonesia. ———-
2. Nyonya _________, lahir di Malang, pada tanggal 08 Agustus 1993, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kota Malang, Jalan Kyai Tamin I-C/39, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 008, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor _________, Warga Negara Indonesia. ——————-
3. Tuan _________, lahir di Malang, pada tanggal 20 April 1996, Pelajar atau Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Bandung, Griya Cempaka Arum H-3 Nomor 66, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor _________ , Warga Negara Indonesia. ———-
4. Nyonya _________, lahir di Malang, pada tanggal 22 Juli 1997, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Jalan Pandean I/362, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Desa Pekauman, Kecamatan Sidoarjo, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor _________, Warga Negara Indonesia. ——————————————————
5. Tuan OSAMA HAMID, lahir di Bandung, pada tanggal 18 Januari 2002, Pelajar atau Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Bandung, Griya Cempaka Arum H-3 Nomor 66, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor _________, Warga Negara Indonesia. ———-
– Menurut keterangannya mereka adalah ahli waris dari Almarhumah _________, demikian sebagaimana tercatat dalam Surat Pernyataan Bersama Para Ahli Waris, tertanggal 07 September 2021, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, yang telah dicatat dalam Buku Register Kelurahan Rancanumpang, tanggal 31 Januari 2022, Nomor : 02/AW/I/RCN.2022, dan oleh Kecamatan Gedebage, tanggal 04 Maret 2022, Nomor : 22/AW/GDBG/III/2022, yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta. ——————————————————–
– Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut : ———————————
———————————– “PIHAK PERTAMA”. —————————
II. Nyonya _________ lahir di Bandung, pada tanggal 04 Februari 1954, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Cipedes Nomor 138, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor _________, Warga Negara Indonesia. ——
– Selaku Pembeli untuk selanjutnya disebut ——————————–
————————————-“PIHAK KEDUA”.——————————-
Para penghadap dikenal oleh saya Pejabat Pembuat Akta Tanah. ———-
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama:
- Hak Milik Nomor 969/Kelurahan Rancanumpang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 05 Desember 2018 Nomor 1079/2018, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.15.27.04.02244, Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : _________, seluas 122 m2 (seratus dua puluh dua meter persegi) tercatat atas nama SALIM HAMID, menurut sertipikat dari Kantor Pertanahan Kota Bandung tanggal 13 April 2011, ——————————————–
terletak di : ————————————————————————–
- Propinsi : Jawa Barat; ——————————————-
- Kota : Bandung Wilayah Gedebage; ———————–
- Kecamatan : Gedebage; ———————————————
- Kelurahan : Rancanumpang; ————————————–
- Jalan : Perumahan _________ Blok H-3 —- Kav. No. 66; ——————————————-
Jual beli ini meliputi sebuah bangunan. —————————————— setempat dikenal sebagai Komplek Griya Cempaka Arum H-3/66. ——-
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut ——–“Obyek Jual Beli”. ——————————————————————-
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : ———————
- Jual beli ini dilakukan dengan harga : Rp. 500.000.000,- ————- (lima ratus juta juta rupiah). —————————————————-
- Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). ——
- Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : ——–
————————————— Pasal 1 ———————————-
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek Juai beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua. ———————
————————————— Pasal 2 ———————————-
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. ————————————————————————-
————————————— Pasal 3 ———————————-
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal hari ini. ——————————————————————————-
————————————– Pasal 4 ———————————–
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan. ———————————————–
————————————— Pasal 5 ———————————-
Pihak Kedua selama apa yang dibelinya belum dipindahkan kepada namanya dengan ini diberi kuasa yang tak dapat ditarik kembali oleh Pihak Pertama untuk menggunakan dan menjalankan segala hak Pihak Pertama mengenai tanah dan bangunan tersebut dan —–
melakukan segala tindakan baik yang mengenai pemilikan tidak ada tindakan yang dikecualikan, akan tetapi atas tanggungan keuntungan dan kerugian Pihak Kedua sendiri. ————————-
————————————– Pasal 6 ———————————–
Tanah dan bangunan tersebut di atas diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada hari ini dan oleh pihak-pihak akta ini berlaku pula sebagai berita acara penyerahaannya. ———-
————————————– Pasal 7 ———————————–
Para Penghadap menerangkan bahwa apa yang diuraikan dalam akta ini adalah benar dan apabila dikemudian hari ternyata apa yang diuraikan tersebut tidak benar, maka menjadi tanggung jawab dan resiko dari para pihak itu sendiri. ————————————
————————————- Pasal 8 ————————————
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A di Bandung. ——-
————————————- Pasal 9 ————————————
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua. ——————————————
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan : ——————–
- Tuan M_________I, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, bertempat tinggal di Kabupaten Bandung, Jalan Jati Arum F III Nomor 22 Cilengkrang, dan —————————————
- Nyonya M_________I, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, bertempat tinggal di Tanjung Pandan, Jalan Jenderal Sudirman RT.011 RW.003, Desa Buluh Tumbang Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, —————————————————————————
- Untuk sementara keduanya berada di Kota Bandung.———————
- Keduanya karyawan kantor saya, PPAT. ————————————-
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, ————
untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini. ————————————————————————————-
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai Rp.6000,-/Ttd.- Ttd.-
_________ _________
QQ. _________
Saksi Saksi
Ttd.- Ttd.-
M. _________ SH., MKn. _________ SH., MKn.
Diberikan sebagai SALINAN Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Cap.-/Ttd.-
DR.H. _________, SH., MH. DR.H. _________, SH., MH.
