
Sebelumnya perlu diperhatikan terlebih dahulu jenis Perseroan Terbatas, ada 4 jenis dalam hal jenis sahamnya yaitu :
- Perseroan Terbuka -> perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Perseroan Publik -> perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Perseroan Tertutup -> perseroan yang sahamnya dimiliki oleh para subjek hukum secara tertutup, dimana sahamnya tidak dijual dipasar modal atau jumlah sahamnya tidak memenuhi jumlah tertentu
- Perseroan Perorangan -> perseroan yang sahamnya hanya dimiliki oleh 1 orang yaitu pendiri itu sendiri.
Mengenai pengalihan saham karena penjualan kepada Pihak lain, maka kita bisa merujuk ke Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas no 40 Tahun 2007, yaitu:

Dilain hal dalam sebuah pernikahan apabila tidak terdapat Perjanjian Kawin mengenai Pemisahan Harta, maka harta yang didapat setelah tanggal perkawinan menjadi harta bersama. Dalam hal ini apakah saham juga merupakan harta bersama?
“Ditinjau dari Putusan No. 431K/AG/2007, maka kedudukan saham PT dalam suatu perkawinan bukanlah sebagai harta bersama, melainkan sebagai harta pribadi orang yang namanya tertera pada sertifikat saham atas nama tersebut“
Jurnal ilmiah: ” KEDUDUKAN SAHAM ATAS NAMA DALAM SENGKETA
HARTA BERSAMA (ANALISIS PUTUSAN NO. 431K/AG/2007)”
Jadi pengalihan saham seperti apa yang memerlukan persetujuan dari suami/isterinya?
- Berlaku untuk Perseroan Terbatas tertutup saja
- Tidak ada perjanjian kawin pisah harta
Walaupun dalam praktek tidak selalu dilakukan karena berdasarkan putusan No 431/AG/2007 diatas, namun Notaris dapat membuat akta pengalihan saham PT, dengan suami/isteri langsung hadir dihadapan Notaris untuk memberi persetujuan untuk memitigasi resiko adanya persengketaan dikemudian hari.
