
di beberapa lapisan masyarakat masih ada yang merasa tabu membahas warisan, namun pengetahuan tentang warisan sebenarnya merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari. #waris #warisbedaagama
ada sebuah fatwa MUI yang bisa kita jadikan acuan yaitu Fatwa MUI no 5/MUNAS VII/MUI/9/2005 Tentang kewarisan beda agama, menjelaskan tentang:
- Hukum waris Islam tidak memberikan hak saling mewarisi antar orang-orang yang berbeda agama (antara muslim dan non muslim);
- pemberian harta antar orang yang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat dan hadiah.
Kemudian hal ini juga sudah ada dalam putusan Mahkamah Agung pada tahun 1998 yaitu putusan Nomor:368/K/AG/1995 Tanggal 16 Juli 1998 dan putusan nomor 51K/AG/1999 tanggal 29 September 1999. Pada putusan pertama tersebut MA memberikan hak ahli waris dengan wasiat wajibah.
Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara (https://jurnal.unismuhpalu.ac.id).
sedangkan pada putusan kedua MA, ahli waris non muslim dinyatakan sebagai ahli waris serta mendapatkan bagian yang sama dengan ahli waris muslim.
dan kedua putusan MA tersebut pun menjadi acuan pada putusan MA no 218 K/Ag/2016 tanggall 26 Mei 2016 (https://putusan3.mahkamahagung.go.id).
Bagaimana menurut rekan-rekan, apakah pernah mengalami kasus serupa dan bagaimana penyelesaian yang diambil?
adakah rekan notaris disini yang pernah membuatkan Akta Pembagian Waris beda agama?
