
Ada 2 (dua) jenis penggolongan akta Notaris, yaitu: pertama, akta autentik yang dibuat oleh pejabat umum (akta relaas) dan kedua, akta autentik yang dibuat di hadapan pejabat umum (akta partij).
Apa yang dimaksud dengan akta relaas?
Akta relaas adalah akta yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang memuat uraian secara otentik tentang semua peristiwa atau kejadian yang dilihat, dialami, dan disaksikan oleh Notaris sendiri.
Awal akta pada akta relaas dimulai dari judul sampai dengan premis.
Apa yang dimaksud dengan Partij akta?
Akta partij dapat didefinisikan sebagai akta yang dibuat di hadapan Notaris, suatu akta yang dibuat berdasarkan keterangan atau perbuatan pihak yang menghadap Notaris, dan keterangan atau perbuatan itu agar dikonstatir oleh Notaris untuk dibuatkan akta.
Awal akta pada akta partai maka dimulai dari komparisi sampai dengan premis.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa premis merupakan pernyataan mengenai apa yang dianggap benar sebagai landasan kesimpulan; dasar pemikiran; alasan. Premis memiliki artian yang sama dengan asumsi dan premis disebut kalimat yang dijadikan dasar penarikan kesimpulan di dalam logika.
Pada Akta Notariil, awal akta menjadi tanggung jawab penuh dari notaris, secara materiil, termasuk premis. Namun menurut Kabid Organisasi PP INI, Bapak Taufik: “tidak semua akta wajib ada premis, kecuali pada akta yang harus menerangkan sebab lahirnya akta tersebut misalnya : novasi (pembaharuan hutang)”.
Sedangkan pada isi akta, notaris bertanggung jawab secara formil, karena pada saat Akta telah ditandatangani oleh Para Penghadap, maka tanggung jawab beralih kepada Para Penghadap, yang artinya tanda tangan yang dibubuhkan merupakan tanda persetujuan atas isi Aktanya.
