MATERI UJIAN ANGGOTA LUAR BIASA (ALB)

IKATAN NOTARIS INDONESIA

PERATURAN PERKUMPULAN IKATAN NOTARIS INDONESIA

  1. Perkum INI Nomor 01/PERKUM/INI/2017 tentang Hymne Ikatan Notaris Indonesia : Hymne wajib acara acara yang diadakan oleh perkumpulan, baik di pusat, wilayah dan daerah, dinyanyikan setelah lagu Indonesia raya, dan dinyanyikan sambil berdiri
  2. Perkum INI Nomor 02/PERKUM/INI/2017 tentang tata kelola dan administrasi perkumpulan : Pengurus pusat: KETUA UMUM, SEKRETARIS UMUM dan BENDAHARA UMUM
    Pengurus daerah: KETUA, SEKRETARIS dan BENDAHARA
  • Wakil kepengurusan
  • Wakil pengurus pusat =  ketua umum dan sekretaris umum, jika ketua tidak bisa maka 2 orang ketua lainnya bersama-sama dengan sekretaris umum atau seorang sekretaris mewakili pengurus pusat dan karenanya mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan dan bertanggung jawab terhadap jalannya perkumpulan
  • Wakil pengurus wilayah = ketua dan sekretaris, ketua tidak bisa maka wakil ketua dan sekretaris
  • Wakil pengurus daerah = ketua dan sekretaris, ketua tidak bisa maka wakil ketua dan sekretaris
  • Penandatanganan surat
  • Bentuk surat
    • Surat umum: ditujukan ke lembaga diluar  perkumpulan
    • Surat khusus: surat yang ditujukan ke alat kelengkapan perkumpulan

3. Perkum INI Nomor 03/PERKUM/INI/2017 tentang lambing, bendera dan pataka INI:

  • Ketentuan umum identitas merupakan keadaan khusus atau karakteristik yang melekat dalam suatu kelompok yang membedakan dengan kelompok lain.
  • Lambang, bendera dan pataka INI merupakan identitas perkumpulan INI, yang  membedakan dengan perkumpulan lain

LAMBANG :

  • Perkamen (bahan/kertas penulisan) warna putih
  • Cincin cap (zegelring) warna kuning emas
  • Pena dari bulu angsa (vederpen) putih
  • Botol tinta (inktkoker) warna merah
  • Tutup botol tinta putih
  • Sehelai pita putih bertuliskan notaris

BENDERA :

  • Hijau Tua ukuran 135 x 90
  • Bendera dikelilingi rumbai warna kuning emas
  • Bendera ada logo perkumpulan dan tulisan pp/pengwil/pengda, berwarna emas dibagian bawah logo dan tulisan ikatan notaris Indonesia berwarna emas dibagian atas logo
  • Bendera harus ada disetiap perkumpulan
  • Penempatan bendera, bendera merah putih disebelah kanan, bendera INI disebelah kiri, apabila ada beberapa bendera perkumpulan, maka bendera merah putih berada di tengah
  • Tingginya tiang bendera merah putih sejajar dengan bendera perkumpulan

PATAKA :

  • Pataka perkumpulan berwarna hijau tua, berbentuk segi lima dengan ukuran 90 x 100 cm
  • Pataka dikelilingi rumbai warna kuning emas
  • Pataka hanya tercantum lambang perkumpulan
  • Pataka harus ada disetiap kegiatan yang diselenggarakan, biasanya dipasang dimeja podium atau meja pimpinan
  • Pengadaan bendera dan pataka dilaksanakan oleh PP atas biaya masing-masing wilayah dan daerah

4. Perkum INI Nomor 04/PERKUM/INI/2017 tentang iuran anggota

  • Besarnya iuran dan uang pangkal untuk seluruh Indonesia:DKI dan ibukota provinsi sebesar Rp.100.000,00/bulan, Kabupaten/kota sebesar Rp.50.000,00/bulan
  • Uang pangkal bagi ALB Rp. 2.500.000,00 hanya dipungut 1X oleh PP
  • Pembayaran melalui BNI 46

5. Perkum INI Nomor 05/PERKUM/INI/2017 tentang rekomendasi pindah tempat kedudukan dan rekomendasi perpanjangan masa jabatan

  1. Syarat pindah tempat kedudukan dan perpanjangan ialah adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengda/pengwil dan PP INI
  2. Syarat permohonan rekomendasi
  • Rekomendasi dari pengurus pusat
    • Surat permohonan rekomendasi kepada PP
    • Pas poto 4×6 1 lembar
    • Fotocopy KTP yang dilegalisir/diketahui pengda
    • Fotocopi surat keputusan pengangkatan sebagai notaris yang dilegalisir/diketahui pengda
    • Berita acara sumpah jabatan notaris yang dilegalisir/diketahui pengda
    • Fotocopi sertifikat cuti (bagi yang pernah cuti) dilegalisir/diketahui pengda, bagi yang belum pernah cuti melampirkan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan belum pernah cuti dilegalisir/diketahui pengda
    • Asli rekomendasi dari pengda dan pengwil
    • Pemohon memenuhi seluruh kewajiban sebagai anggota INI yang diatur di AD/ART yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengda
    • Keaktifan dalam kegiatan organisasi minimal 30 poin, pindah ke DKI 50 poin dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan keaktifan pemohon yang dikeluarkan pengda/pengwil/PP
    • Telah membuat minimal 100 akta
    • Formasi dimana pemohon akan pindah dinyatakan terbuka oleh Kemenkumham
    • Masa jabatan minimal 3 tahun, terhitung sejak mengajukan permohonan rekomendasi pindah tempat kedudukan yang diajukan ke pengda
    • Perpanjangan masa jabatan, selain syarat diatas ditambah
      • Surat keterangan sehat rohani/jiwa
      • Surat keterangan sehat yang berisi hasil pemeriksaan kesehatan fisik secara keseluruhan
      • Surat permohonan harus disampaikan kepada PP dalam jangka waktu secepatnya 6 bulan dan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum pemohon berusia 65 tahun
      • Poin untuk perpanjangan 30 poin
  • Tata cara pengajuan permohonan
    • Menyampaikan surat permohonan ke pengda/pengwil/PP dengan mencantumkan informasi
      • Data lengkap pemohon
      • Tempat kedudukan yang akan dituju
    •  Menyampaikan dokumen pendukung (syarat diatas)
    • Dalam jangka 10 hari permohonan yang sudah lengkap harus diperiksa dan dirapatkan oleh pengda/pengwil/PP
    • Dalam jangka 10 hari setelah rapat, pengda/pengwil/PP harus memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut kepada pemohon
    • Khusus bagi pemohon rekomendasi perpanjangan masa jabatan, pengda/pengwil/PP akan melakukan wawancara terhadap pemohon sebelum rekomendasi diberikan
  • Surat rekomendasi pindah tempat kedudukan/perpanjangan masa jabatan
    • Surat rekomendasi ditandatangani oleh ketua umum/ketua/wakil ketua dan sekretaris umum/sekretaris/wakil sekretaris
    • Masa berlaku surat rekomendasi ialah 1 tahun sejak tanggal dikeluarkan
    • Surat yang dikeluarkan pengda dibuat 5 rangkap: pemohon, pengwil, PP, kemenkumham dan arsip
    • Surat rekomendasi yang dikeluarkan pengwil agar dibuat 4 rangkap: pemohon, PP, kemenkumham dan arsip

6. Perkum INI Nomor 06/PERKUM/INI/2017 tentang magang

  1. Syarat jadi ALB
    • Untuk jadi ALB harus mengikuti dan lulus seleksi dasar melalui tes tertulis dan lisan
    • Mengumpulkan min 18 poin sebagai syarat untuk UKEN sebelum mengajukan permohonan pengangkatan sebagai notaris
    • Apabila kemenkumham menetapkan adanya Ujian Kompetensi Notaris atau ujian sejenis maka ALB hanya dapat megikuti Ujian Kode etik notaris setelah lulus dalam menghadapi Ujian Kompetensi Notaris atau ujian sejenisnya
  2. Tujuan magang
    • Meningkatkan penguasaan, keahlian dan ketrampilan dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris, maupun memahami peraturan perundang-undangan serta teori hukum yang berkenaan dengan notaris, agar menjadi notaris yang siap dipakai
    • Meningkatkan pemahaman atas kode etik notarisMenyadarkan notaris pentingnya magang yang merupakan pendidikan dalam rangka menjalankan jabatan notaris secara baik dan benarMemberikan percaya diri bagi peserta magang calon notaris
    • Materi magang
      1. Uujn, perdata, dagang, hukum pertanahan dan kode etik
      1. Aplikasi atas ketentuan hukum dan kode etik
    • Teknis pelaksanaan
      1. Dilakukan oleh notaris yang ditunjuk oleh pengwil dan dilakukan bersama sama ditempat yang ditentukan oleh pengwil
      1. Kantor notaris tempat magang
  3. Waktu pelaksanaan : 24 bulan
  4. Persyaratan calon notaris dan penerima magang
  5. Apabila kemenkumham menetapkan adanya Ujian Kompetensi Notaris atau ujian sejenis maka ALB hanya dapat megikuti Ujian Kode etik notaris setelah lulus dalam menghadapi Ujian Kompetensi Notaris atau ujian sejenisnya
  6. Memberikan rasa kepercayaan pada masyarakat bahwa calon notaris akan menjalankan profesi jabatan sebagaimana diharapakan
  7. Calon notaris
    1. Lulus Magister KenotariatanLulus ujian pramagang ALB
    1. Mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada pengda di tempat kedudukan notaris yang dikehendaki menunjuk notaris yang dianggap memenuhi syarat untuk menerima magang menyetujui pilihan pemohon untuk magang
    1. Pernyataan kesanggupan untuk mentaati peraturan UUJN, kode etik dan perkum Memiliki buku laporan magang yang dikeluarkan INI untuk mencatat kegiatan magang setiap hari
    1. Mentaati uujn, tidak terbatas kewajiban untuk merahasiakan akta
  • Lulus Magister Kenotariatan
    • Lulus ujian pramagang
    • ALB
    • Mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada pengda di tempat kedudukan notaris yang dikehendaki
      • Menunjuk notaris yang dianggap memenuhi syarat untuk menerima magang
      • Menyetujui pilihan pemohon untuk magang
    • Pernyataan kesanggupan untuk mentaati peraturan UUJN, kode etik dan perkum
    • Memiliki buku laporan magang yang dikeluarkan INI untuk mencatat kegiatan magang setiap hari
    • Mentaati uujn, tidak terbatas kewajiban untuk merahasiakan akta
  • Notaris penerima magang
    • Masa kerja minimal 5 tahun dan membuat akta minimal 20 akta perbulan
    • Aktif di organisasi
    • Kapasitas kantor memenuhi
    • Diputuskan oleh pengwil berdasarkan rekomendasi dari pengda
    • Memberi laporan ke pengda ditempat kedudukan yang bersangkutan tentang saat mulai maupun berakhir magang
    • Memberi kesempatan calon notaris yang magang untuk ikut magang bersama
    • Mentaati uujn dan progam magang yang ditentukan oleh perkumpulan INI
    • Memberi kesempatan calon notaris untuk menjadi notaris pengganti, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat
  • Pelaksanaan magang
    • Di kantor notaris
      • Pelaksana: notaris yang ditempati magang
      • Materi: dititikberatkan pada hal ikhwal yang berkaitan dengan praktek dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang notaris, kurikulum magang yang ditentukan oleh organisasi notaris
    • Di secretariat pengwil
      • Pelaksana: pengwil tempat diadakan magang bersama yang ditunjuk PP INI
      • Tenaga pengajar: notaris, emeritus notaris dan tenaga ahli selain notaris
      • Materi: pendalaman per-uu tentang jabatan notaris, hk perdata, dagang dan pertahanan dan kode etik
  • Alokasi waktu: paling singkat 24 bulan
    • Kantor notaris: setiap hari kerja, kecuali pada waktu mengikuti magang bersama
    • Magang bersama: sekurang-kurangnya satu kali pertemuan dalam setiap bulan untuk melengkapi kekurangan permasalahan di tempat magang
  • Kurikulum dan silabus
    • Semester 1
      • Administrasi kantor dan kode etik notaris
      • Dasar dasar teknik pembuatan akta
      • Pembuatan akta-akta terkait hk orang dan organisasi
    • Semester 2
      • TPA perikatan 1(perjanjian-perjanjian bernama)
      • TPA perikatan 2 (perjanjian-perjanjian tak bernama)
    • Semester 3
      • TPA perrbankan dan akta jaminannya
      • TPA pertanahan
    • Semester 4
      • TPA terkait PT
      • TPA badan badan atau lembaga lainnya
      • TPA terkait dengan pewarisan
  • Penilaian
    • Pada tiap semester oleh notaris penerima magang bersama-sama dengan pengwil
    • Hasil penilaian disampaikan oleh pengwil kepada calon notaris yang magang
    • Apabila ada calon yang belum memenuhi standart minimum kelulusan, maka diperlukan perbaikan atas bagian yang dianggap masih kurang
    • Sertifikat magang dikeluarkan oleh pengwil

7. PERKUM INI Nomor 08/PERKUM/INI/2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum dan pendampingan kepada anggota INI

8. PERKUM INI Nomor 09/PERKUM/INI/2018 tentang perubahan perkum INI nomor 04/PERKUM/INI/2017 tentang iuran anggota

  1. Besarnya iuran anggota dan uang pangkal
    1. Iuran wajib minimal 50.000/bulan
    1. Jika menarik lebih tinggi tergantung rapat anggota daerah tersebut
    1. Uang pangkal 2.500.0000 dipungut 1x
  2. Tata cara pembayaran
    1. Pendebetan dari rekening anggota yang terintegrasi dengan KTA yang bekerjasama dengan bank
    1. Pendebetan secara otomatis
    1. ALB melunasi uang pangkal pada saat pengajuan permohonan sebagai ALB yang disetorkan ke rekening PP INI yang ditunjuk dan dana tersebut merupakan dana abadi perkumpulan

9. PERKUM INI Nomor 10/PERKUM/INI/2018 tentang perubahan atas peraturan perkumpulan INI Nomor 06/PERKUM/INI/2017 tentang Magang

  • Pengertian
    • ALB ialah setiap orang yang telah lulus pendidikan kenotariatan dan terdaftar sebagai anggota INI
    • Magang adalah magang di kantor notaris dan magang bersama
    • Magang di kantor notaris adalah praktek pelaksanaan jabatan bagi calon notaris di kantoe notaris penerima magang
    • Magang bersama adalah praktek dan evaluasi pelaksanaan magang yang diselenggarakan oleh pengwil terhadap para calon notaris
    • Calon notaris adalah ALB yang bertujuan menjadi notaris
    • Notaris penerima magang adalah notaris yang telah memenuhi syarat dan ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan magang bagi calon notaris
    • Buku laporan kegiatan magang adalah buku yang berisi laporan harian kegiatan magang yang diisi oleh calon notaris dan diparaf oleh notaris
    • Surat keterangan magang ialah surat keterangan yang dikeluarkan oleh notaris penerima magang yang menerangkan telah dilaksanakan magang oleh calon notaris
    • Sertifikat magang adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh INI yang ditandatangani oleh PENGWIL

10. PERKUM INI Nomor 11/PERKUM/INI/2018 tentang mekanisme pelaksanaan kegiatan di tingkat pengurus daerah dan pengurus wilayah

  • Tugas dan kewajiban pengurus daerah
    • Pengda adalah pelaksana kebijakan perkumpulan di tingkat kabupaten atau kota guna melakukan pembinaan, koordinasi dan menyelenggarakan kegiatan yang dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan anggota untuk peningkatan profesionalisme
    • Kegiatan yang melibatkan pengwil dan pusat maka harus koordinasi dengan pengwil dan pusat
  • Tugas dan kewajiban pengwil
    • Pelaksana kebijakan di tingkat provinsi
  • Rencana kegiatan
    • Pengda dan pengwil wajib saling berkoordinasi untuk membuat kegiatan tahunan dan melaporkan ke PP
    • Pengda atau pengwil yang menyelenggarakan kegiatan mengeluarkan sertifikat poin dengan barcode khusus yang diketahui PP

11. PERKUM INI Nomor 12/PERKUM/INI/2018 tentang kriteria ahli dan tata cara permintaan ahli kepada organisasi

  • Pengertian ahli: seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan dalam bidang perdata dan/atau yang berkaitan dengan kenotariatan
  • Kriteria ahli dari organisasi
    • Pengurus atau anggota INI
    • Yang memiliki pengetahuan dan krahlian di bidang kenotariatan dan keperdataan dan atau pidana
    • Telah menjabat sekurang-kurangnya 5 tahun
    • Telah mengikuti pelatihan perlindungan anggota yang telah mendapat sertifikasi dari PP
    • Mendapat surat tugas dari pengda/pengwil/pp
  • Tata cara permintaan ahli
    • Permintaan ahli dimohonkan oleh anggota:
      • Ke pengda dengan tembusan pengwil dan PP
      • Jika yang dimohonkan dari pengwil/PP maka pengda meneruskan permohonan tersebut keada pengwil/PP
    • Dalam keadaan tertentu ketua umum INI dapat menunjuk ahli untuk membantu anggota tanpa didahului permohonan anggota
    • Permintaan dari instansi/penegak hukum:
      • Diajukan ke pengda dengan tembusan kepada PP dan pengwil
      • Diajukan ke pengwil dengan tembusan PP dan pengda
      • Diajukan ke PP dengan tembusan ke pengwil dan pengda
    • Ruang lingkup atau jenis kasus
      • Permohonan hanya untuk kasus terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris
      • Jika terkait pelaksanaan jabatan PPAT, maka INI akan koordinasi dengan IPPAT dan pemohon wajib mengajukan ke IPPAT
    • Pemohon yang dapat mengajukan ahli
      • Pemohon yang dapat mengajukan
        • Notaris dan werda notaris
        • Notaris pengganti
        • Dari instansi atau penegak hukum
      • Jika pemohon tidak dapat mengajukan sendiri, pemohon dapat diwakili anggota keluarga yang cakap melaksanakan perbuatan hukum
    • Notaris yang memberi keterangan ahli
      • Hanya yang mendapat rekomendasi dari INI, kalau tidak mendapat rekomendasi maka tidak boleh mengatasnamakan diri mewakili notaris atau INI
    • Biaya
      • Dibebankan ke pemohon dengan tetap memperhatikan kemampuan/kondisi anggota tersebut

12. PERKUM INI Nomor 13/PERKUM/INI/2018 tentang tata cara pemberian dan penggunaan poin

  • Pengertian: nilai yang diberikan oleh perkumpulan terkait dengan kegiatan peningkatan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu kenotariatan pada khususnya
  • Tujuan pemberian poin
    • Agar anggota turut serta berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan organisasi
    • Pengurus dan anggota dewan berparisipasi aktif dalam setiap kegiatan
    • Bagi narasumber dan moderator, sebagai bentuk penghargaan dari perkumpulan atas peran sertanya dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan
  • Manfaat pemberian poin:
    • ALB: syarat menjadi notaris
    • Notaris: syarat pindah wilayah kerja, dan syarat perpanjangan masa jabatan
    • Untuk memperoleh surat keterangan lainnya dari perkumpulan
  • Bobot poin:
    • Pengda: 2
    • Pengwil: 4
    • PP: 6
  • Poin bagi pengurus:
    • Pengda 2
    • Pengwil 4
    • Pp 6
    • Pemberian rekomendasi tentang aktif atau tidaknya tiap tiap pengurus merupakan hak prerogative ketu
  • Poin bagi majelis pengawas notaris
    • MPD 2
    • MPW 4
    • MPPN 6
    • Pemberian rekomendasi tentang aktif atau tidaknya tiap-tiap anggota majelis merupakan hak prerogative masing-masing ketua majelis pengawas ditiap tingkatan
  • Poin bagi dewan kehormatan
    • DKD 2
    • DKW 4
    • DKP 6
    • Pemberian rekomendasi tentang aktif atau tidaknya tiap-tiap anggota majelis merupakan hak prerogative masing-masing ketua majelis pengawas ditiap tingkatan diberikan di akhir masa jabatan
  • Poin narasumber dan moderator
    • Daerah 2
    • Wilayah 4
    • Pusat 6
  • Poin kegiatan / seminar internasional
    • Calon ALB 6

13. PERKUM INI Nomor 14/PERKUM/INI/2018 tentang pendaftaran ALB INI

  • ALB: setiap orang yang telah lulus dari pendidikan kenotariatan yang terdaftar sebagai anggota perkumpulan INI
  • Syarat menjadi ALB: sudah lulus pendidikan kenotariatan, lulus seleksi ALB yang diselenggarakan oleh perkumpulan
  • Seleksi ALB: pengda kerjasama dengan pengwil
  • Kewajiban mengumpulkan poin: 18 poin
  • Biaya: maksimal 250.000
  • Pembekalan: bisa memberikan pembekalan tapi tidak menjadi syarat terkait pelaksaan seleksi
  • Periode seleksi: February, may, agustus, November
  • Pelaksanaan seleksi ALB
    • Waktu dan tempat
      • Waktu dan tempat ditentukan pengda atau pengwil
    • Seleksi melalui lisan dan tertulis
    • 60% tertulis dan 40% lisan
    • Pengumuman maksimal minggu ke  2 bulan berikutnya
    • Peserta yang lulus akan mendapatkan Bukti Lulus Seleksi (BLS)
  • Pendaftaran ALB
    • Setelah lulus ALB dapat mendaftarkan diri sebagai ALB INI setelah mendapat BLS dari penyelenggara seleksi
    • Pendaftaran melalui situs resmi INI
    • Setelah dilakukan verifikasi berkas ALB, calon ALB akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran ALB
    • Nomor pendaftaran ALB tersebut kemudian dibawa ke bank yang ditunjuk untuk membayar uang pangkal sebesar 2.500.000

LATIHAN SOAL UJIAN ALB – 1

  1. Kehadiran ALB pada saat magang di kantor notaris dilaksanakan sekurang-kurangnya:
    a. 4 hari dalam 1 minggu dan setiap magang dilaksanakan dalam waktu minimal 3 jam
    b. 5 hari dalam 1 minggu dan setiap magang dilaksanakan dalam waktu minimal 2 jam
    c. 3 hari dalam 1 minggu dan setiap magang dilaksanakan dalam waktu 4 jam
    d. 2 hari dalam 1 minggu dan setiap magang dilaksanakan dalam waktu 4 jam
  2. Konferensi daerah diselenggarakan oleh pengurus daerah setiap 3 tahun sekali selambat-lambatnya:
    a. 3 bulan sejak konggres
    b. 5 bulan sejak konggres
    c. 3 bulan sejak konferensi wilayah
    d. 5 bulan sejak konferwil
  3. Syarat untuk menjadi anggota luar biasa :
    a. Telah melunasi iuran wajib anggota
    b. Telah membayar uang pangkal kepada pengurus pusat
    c. Telah memiliki surat keputusan pengangkatan notaris
    d. Telah terdaftar sebagai anggota luar biasa
  4. Konggres INI memelihara dan menyuguhkan tentang, kecuali :
    a. Usul-usul dari peserta konggres
    b. Garis-garis besat perkumpulan perubahan kode etik
    c. Tempat konggres berikutnya
    d. Pemerikasaan terhadap penyelenggaraan ALB
  5. Penyelenggara seleksi ALB didadakan secara periode yaitu pada bulan :
    a. Februari, Mei, Juli, Oktober, Desember
    b. Maret, Mei, Juni, Agustus
    c. Januari, April, Juni, Agustus
    d. Februari, Mei, Agustus, November
  6. Notaris penerima magang ditetapkan oleh :
    a. Pengurus pusat
    b. Penerima magang
    c. Pengurus daerah
    d. Pengurus wilayah
  7. Sebagai anggota Notaris aktif berhak untuk :
    a. Menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris
    b. Menjalankan jabtan notaris secara aktif
    c. Memberitahukan tentang kepindahan kantor kepada pengurus
    d. Memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus atau dewan kehormatan
  8. Tujuan perkumpulan adalah :
    a. Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemajuan anggota di dalam menjalankan jabatan
    b. Menjunjung tinggi serta kehormatan profesi jabatan notaris
    c. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan keberadaan, peranan, fungsi dan kedudukan Lembaga notaris di Indonesia
    d. Menjaga kehormatan dan keadilan serta terpeliharanya keluhuran martabat jabatan notaris sebagai pejabat umum yang bermutu dalam rangka pengabdiannya kepada Tuhan yang maha Esa, bangsa dan negara
  9. Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus daerah, pengurus wilayah, pengurus pusat ada nilai poinnya, manffat dari poin tersebut bagi anggota luar biasa untuk dapat dipergunakan sebagai :
    a. Sebagai syarat untuk mengikuti magang
    b. Sebagai syarat untuk melengkapi pengangkatan notaris
    c. Sebagai syarat untuk mengikuti ujian kode etik
    d. Jawaban diatas salah semua
  10. Perkumpulan INI berdiri sejak tanggal :
    a. 1 juni 1907
    b. 1 juli 1908
    c. 1 juli 1918
    d. 1 juli 1928

source : noname

Tinggalkan komentar