Akhir-akhir ini ada beberapa Artis yang adopsi Anak, pertanyaan yang sering muncul:
Apakah anak angkat berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya?
Jawabannya: Ya, bisa. Namun, ada ketentuan hukum yang harus dipahami terlebih dahulu.
HAK WARIS ANAK ANGKAT (KHI)
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berlaku untuk umat Islam, diatur bahwa:
Pasal 171 huruf c KHI:
“Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan lain-lain, diambil alih oleh orang tua angkatnya berdasarkan keputusan pengadilan.”
Pasal 209 ayat (2) KHI:
“Anak angkat tidak termasuk ahli waris, namun dapat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya.”
Artinya, anak angkat tidak otomatis mendapatkan warisan secara hukum waris Islam, tetapi dapat menerima bagian dari harta melalui wasiat wajibah.
HAK WARIS ANAK ANGKAT (Hukum Perdata)
Untuk yang tunduk pada hukum perdata (non-Muslim), merujuk pada:
Pasal 852a KUH Perdata (yang diatur melalui Yurisprudensi):
“Anak angkat dapat mewarisi dari orang tua angkatnya sepanjang telah sah diangkat berdasarkan keputusan pengadilan.”
Jadi, dalam hukum perdata, anak angkat dapat menjadi ahli waris yang sah, setara seperti anak kandung, jika pengangkatan sah secara hukum.
Kesimpulan
Secara Hukum Islam (KHI): Hak Waris Anak Angkat Tidak otomatis mewaris, tetapi bisa mendapat wasiat wajibah (maksimal 1/3 dari harta)
Secara Hukum Perdata (KUH Perdata) : Bisa mendapat warisan penuh seperti anak kandung, asal diangkat secara sah oleh pengadilan
Catatan Praktis
- Pengangkatan anak harus melalui keputusan pengadilan, bukan hanya berdasarkan pengasuhan atau surat biasa.
- Untuk menjamin hak anak angkat, disarankan membuat wasiat atau hibah dari orang tua angkat selama hidup.
- Notaris dapat membantu menyusun akta wasiat atau akta hibah, sebagai perlindungan hukum ke depan.
Dasar Hukum Anak Angkat
Di Indonesia, pengangkatan anak diatur oleh beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) — khusus untuk yang beragama Islam
