-


Sebelumnya perlu diperhatikan terlebih dahulu jenis Perseroan Terbatas, ada 4 jenis dalam hal jenis sahamnya yaitu :
- Perseroan Terbuka -> perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Perseroan Publik -> perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Perseroan Tertutup -> perseroan yang sahamnya dimiliki oleh para subjek hukum secara tertutup, dimana sahamnya tidak dijual dipasar modal atau jumlah sahamnya tidak memenuhi jumlah tertentu
- Perseroan Perorangan -> perseroan yang sahamnya hanya dimiliki oleh 1 orang yaitu pendiri itu sendiri.
Mengenai pengalihan saham karena penjualan kepada Pihak lain, maka kita bisa merujuk ke Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas no 40 Tahun 2007, yaitu:

Dilain hal dalam sebuah pernikahan apabila tidak terdapat Perjanjian Kawin mengenai Pemisahan Harta, maka harta yang didapat setelah tanggal perkawinan menjadi harta bersama. Dalam hal ini apakah saham juga merupakan harta bersama?
“Ditinjau dari Putusan No. 431K/AG/2007, maka kedudukan saham PT dalam suatu perkawinan bukanlah sebagai harta bersama, melainkan sebagai harta pribadi orang yang namanya tertera pada sertifikat saham atas nama tersebut“
Jurnal ilmiah: ” KEDUDUKAN SAHAM ATAS NAMA DALAM SENGKETA
HARTA BERSAMA (ANALISIS PUTUSAN NO. 431K/AG/2007)”Jadi pengalihan saham seperti apa yang memerlukan persetujuan dari suami/isterinya?
- Berlaku untuk Perseroan Terbatas tertutup saja
- Tidak ada perjanjian kawin pisah harta
Walaupun dalam praktek tidak selalu dilakukan karena berdasarkan putusan No 431/AG/2007 diatas, namun Notaris dapat membuat akta pengalihan saham PT, dengan suami/isteri langsung hadir dihadapan Notaris untuk memberi persetujuan untuk memitigasi resiko adanya persengketaan dikemudian hari.
-
MATERI UJIAN PPAT 2 – HUKUM PERTANAHAN

Latar Belakang Lahirnya UUCK :
- lambatnya pertumbuhan lapangan kerja
- perijinan usaha dipersingkat -> kemudahan berusaha (ease of doing business) agar investor membuat lapangan kerja
- perlunya penyesuaian perlindungan pemberdayaan UMKM & peningkatan investasi
- butuh klaster tanah yang luas
- produk investor dieksport untuk peningkatan devisa
- adanya pro kontra investor asing terkait SDA
- perlunya penyesuaian agraria untuk memfasilitasi tujuan adanya UUCK
- tetap harus mengundang investor asing karena modal negeri terbatas
KONTRA KLASTER TANAH PADA UUCK
- tidak bisa merujuk UUPA
- tujuan UUPA tanah untuk rakyat, sedang UUCK tanah untuk investor asing
- pengelolaan tanah diambil dari RUU Pertanahan tanpa draft akademik
- pemerintah mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan
REKOMENDASI AKADEMISI AGRARIA UNTUK UUCK
- perbaikan klaster pertanahan secara materiil
- perhatikan asas, tujuan dan norma UUPA. misal HGU di UUCK seharusnya sama dengan UUPA
- pembaharuan klaster memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan keadilan
SUBSTANSI HUKUM TANAH (KLASTER PERTANAHAN) PADA UUCK
- sektor pertanahan -> BAB VIII Bag 4 Pasal 125-147
- klaster pertanahan :
- PP 18/2021 : HPL, hak atas tanah sarusun, pendaftaran tanah
- PP 19/2021 : penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
- PP 20/2021 : kawasan dan tanah terlantar
- PP 21/2021 : penyelenggaraan tata ruang
- PP 64/2021 : bank tanah
SUBSTANSI BARU PADA KLASTER PERTANAHAN UUCK
- PP 18/2021 : memperkuat kedudukan HPL, perluasan hak tas tanah, hak WNA untuk memiliki rumah/apartment, percepatan pembuatan sertipikat tanah & pengadaan tanah
- muncul kebijakan pembuatan akta PPAT secara elektronik, pendaftaran tanah & pelayanan administrasi pertanahan elektronik
- pengembangan substansi hukum agraria
- PP 18-20-21, mengembangkan & merevitalisasi substansi hukum agraris
- pengadaan tanah dengan membentuk bank tanah
DAMPAK POSITIF UUCK
- pembaharuan hukum tanah nasional, memperjelas hak pengelolaan dll
- HPL 1965-2004 pasang surut, 2021 ada kepastian hukum, HPL adalah hak menguasai negara yang kewenanagaan pengelolaannya dilimpahkan pada pemegang HPL
- menegaskan ruang lingkup tanah negara, tanah reklamasi, percepatan pendaftaran tanah, penertiban administrasi tanah, penggunaan dok elektronik, perubahan hak dan penyelesaian alat bukti lama (pasal 136-142 UUCK)
- perluasan manfaat hak atas tanah, dibawah dan diatas tanah
TUJUAN HPL
- HPL konsisten sebagai pelimpahan hak menguasai negara dengan tujuan sebsar-besar kemakmuran rakyat
- HPL memiliki hak keperdaataan untuk mengunakan tanah sesuai usahanya, tapi tujuan utama HPL tetap menyediakan tanah bagi pihak lain yang memerlukan sesai rencana penggunaan tanahpemegang HPL


LATIHAN SOAL 2016

JAWABAN : B 
JAWABAN : D 
HAK GUNA USAHA HAPUS SAAT …. jawaban : D 
JAWABAN : D Soal no 4 kluar karena setelah krisis soeharto ingin mengembalikan ekonomi kerakyatan dan HAM

Tap mpr ri no ix/mpr/2001 TENTANG REForma agraria , JAWABAN : C 
JAWABAN : a 
JAWABAN : D 
JAWABAN : C 
JAWABAN : D 
JAWABAN : B 
JAWABAN : B karena harusnya menjadi hak pakai 
JAWABAN : B sebabnya : tanahnya musnah

JAWABAN : A 
JAWABAN : C 
JAWABAN : C 
JAWABAN : D 
JAWABAN : C 
JAWABAN : D 
JAWABAN : A 
JAWABAN : D -
MATERI UJIAN PPAT 4 – PERATURAN JABATAN PPAT
oleh Dr Ely Baharini., S.H., MH

pejabat yang bisa membuat akta otentik tidak semua pejabat tapi adalah pejabat yang telah disumpah dan diangkat oleh negara. pejabat harus dalam daerah kewenangannya, yaotu dalam 1 provinsi (namun dalam prakteknya sesuai SK)
PP 24/2016

bentuk nyatanya : SKCK, surat pernyataan tidak pidana, surat sehat dari RS yang ditunjuk,


PP 24/97 PPAT ada 3

PPAT pengganti : menggantikan yang sedang cuti
PPAT sementara : pejabat pemerintah dan belum ada cukup PPAT

kalau pejabat tersebut jabatannya berhenti / pensiun ma berhenti pula sebagai PPAT sementara, lalu protokolnya beralih ke pengganti PPAT sementara, kalau tidak ada yang menggantikan maka diserahkan kepada kepala kantor pertanahan.



DEFINISI AKTA PPAT 
perbuatan hukum PPAT PPAT boleh menolak akta berdasarkan perkaban no 1 tahun 2006 (tapi peraturan inj sudah dicabut

dasar hukum PPAT boleh menolak akta 
kewajiban PPAT Tambahan Preventif Sengketa : buat pernyataan para pihak bahwa objek tanah tidak sengketa

PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT PPAT 
Pemberhentian sementara PPAT sampai mengajukan pengunduran diri dan mengajukan PPAT ditempat yang baru.

bentuk akta PPAT pasal 10 PP 24/1997 : PPAT diberhentikan sementara
LATIHAN SOAL

JAWABAN D 
LATIHAN SOAL
JAWABAN SOAL-SOAL UJIAN PPAT Mata Ujian : Peraturan Jabatan PPAT
(2)1. Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 Tahun 2006, ada tiga pengertian yang berkenaan dengan PejabatPembuat Akta Tanah yaitu :a. Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)b. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT sementara) c. Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus (PPAT khusus)Uraikan secara singkat ketiga pengertian PPAT di atas?. Jawab :a. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum yang tertentu mengenai hak atas Tanah dan hak milik satuan rumah susun.b. PPAT Sementara adalah Camat atau Kepala Desa yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah jabatannya.c. PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu, khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 tahun 2006, dinyatakan bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu sebagai dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut. Ada 8 jenis perbuatan hukum yang dimaksudkan pasal diatas.
(3)Yaitu perbuatan hukum : a. Jual beli;b. Tukar menukar; c. Hibah;d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); e. Pembagian Hak bersama;f. Pemberian Hak Tanggungan;3. PPAT dapat diberhentikan baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.Dikarenakan apa PPAT diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat?Jawab :A. PPAT diberhentikan dengan hormat karena : a. Permintaan sendiri ;b. Tidak lagi mampu menjalankan tugas karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksaan kesehatan yang berwenang, ataspermintaan Kepala Badan Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk;c. Melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;d. Diangkat sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI;a. PPAT diberhentikan dengan tidak hormat karena : a. Melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;b. Dijatuhi hukuman penjara (kurungan) karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih berat berdasarkan
(4)4. Sebagai pejabat yang diberi kewenangan dan tanggung jawab tertentu sudah tentu PPAT mempunyai hak dan kewajiban.Sebutkan Hak dan Kewajiban yang dipunyai oleh PPAT ? Jawab :Hak PPAT : a. Hak Cuti ;b. Hak untuk memperoleh honorarium dari pembuatan akta sesuai pasal 32 ayat (1) PP nomor 37 th 1998 ;c. Memperoleh informasi serta perkembangan peraturan perundang-undangan pertanahan;d. Memperoleh kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri sebelum ditetapkannya keputusan pemberhentian sebagai PPAT;Kewajiban PPAT :a. Menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI; c. Menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;d. Menyerahkan Protokol PPAT dalam hal : PPAT berhenti menjabat;e. Membebaskan uang jasa bagi yang tidak mampu;f. Membuka kantornya setiap hari kerja kecuali melaksanakan cuti atau libur resmi;g. Berkantor pada 1 Kantor dalam daerah kerjanya sebagaimana Keputusan Pengangkatannya;
(5)sumpah jabatannya;i. Melaksanakan jabatannya secara nyata setelah pengambilan sumpah;j. Memasang papan nama dan menggunakan stempel yangbentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan;5. Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT. Sebutkan dokumen apa saja yang ada pada protokol PPAT tersebut?Jawab :Protokol PPAT meliputi : Daftar akta, Akta Asli, Warkah pendukung akta, Arsip laporan, Agenda dan surat-surat lainnya.6. Pada dasarnya PPAT dapat memperoleh uang jasa(honorarium) dari pembuatan akta yang dilaksanakannya, namum disamping itu ada kewajiban PPAT memberikan jasa tanpa memungut biaya.a. Berapa besar uang jasa PPAT termasuk uang jasa saksi yang boleh dipungut ?b. Dalam hal apa PPAT wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya.Jawab :a. Besarnya uang jasa PPAT yaitu max 1 % dari dari harga transaksi yang tercantum diakta.b. Kepada orang yang tidak mampu.7. Pada dasarnya daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya, hal ini berarti bahwa PPAT hanya dapat melaksanakan pembuatan Akta untuk obyek hak atas tanah yang terletak di daerah kerjanya, namum
(6)tanahnya yang berada di luar daerah kerjannya.a. Jelaskan dalam hal proses pembuatan akta untuk permbuatan hukum apa saja, PPATdapat membuat Akta yang obyek hak atas tanahnya berada diluar daerah kerjanya.b. Jelaskan bagaimana mekanismenya pendaftarannya. Jawab:a. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, “ Bahwa PPAT dapat membuat Akta Tukar menukar, Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan (Imbreng), Akta Pembagian Hak Bersama, mengenai beberapa hak atas tanah dan atau Hak Milik atas satuan rumah susun yang tidak semuanya terletak dalam satu daerah kerjanya, apabila salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang menjadi obyek perbuatan hukum tersebut terletak di dalam daerah kerjanya; b. Akta yang dibuat oleh PPAT tersebut untuk masing2 akta PPAT tersebut didaftarkan pada Kantor Pertanahan masing2.8. PPAT berkantor hanya di 1 (satu) kantor dalam daerah kerja PPAT ybs sebagaimana ditetapkan dalam keputusanpengangkatannya. Dalam kondisi tertentu PPAT dapat membuat akta di luar kantornya.a. Jelaskan dalam kondisi yang bagaimana PPAT dapat membuat akta diluar kantornya?.b. Uraikan secara ringkas bunyi komparisi aktanya. c.Jawab :a. Apabila wilayah kerja PPAT yang bersangkutan mengalamai pemecahan atau mengalamipemekaran Wilayah Kabupaten/ Kota dimana PPAT ybs harus memilih salah satu
(7)waktu 1 (satu) tahunsejak di undangkan, sehingga pada masa transisi tersebut PPAT ybs dapat membuat aktadi kedua wilayah tersebut.KOREKSI:PENGECUALIANNYA:PPAT dapat membuat akta di luar kantornya, dengan ketentuan:a. Salah satu pihak/kuasanya yang sesuai ketentuan yang
berlaku harus hadir tidak dapat datang berdasarkan alasan yang sah.
b. Para pihak harus hadir di hadapan PPAT ditempat pembuatan akta yang bersangkutan.(ps 52 ayat 2 Per.Ka.BPN 1/2006)b. Belum bisa mohon diajari Pak …KOMPARISINYA:Komparisinya sebenarnya sama saja dengan komparisi pada umumnya, namun karena ini untuk menjawab soal ujian maka kita tambahkan tempat keberadaan kita dan alsannya.Misalnya:1. tuan Ali ………….dstnya
(8)2. tuan HASAN ………. Dstnya- selaku Pembeli untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”;-dan untuk pembuatan akta ini saya, PPAT, atas permintaan para pihak berada di rumah Pihak Pertama sebagaimana disebutkan dalam komparisi akta ini, karena Pihak Pertama tidak dapat hadir di Kantor saya, PPAT dengan alas an sedang sakit;.9. Pembuatan akta PPAT dapat dalam bentuk asli dan salinan. Jelaskan berapa lembar akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dan dipergunakan untuk apa masing-masing lembar akta aslitersebut. Jawab.Ada 2 Asli 2 salinan, yang satu eksemplar untuk disimpan dalam protkol PPAT dan satu eksemplar untuk diserahkan ke Kantor Badan Pertanahan untuk keperluan pendaftaran.10. Dalam hal PPAT menjalani cuti, kewenangan PPAT yang bersangkutan dapat dilaksanakanoleh PPAT pengganti.a. Siapa yang berhak mengusulkan PPAT pengganti tersebut dan kepada siapa permohonan tersebut diusulkan.b. Apa persyaratan bagi PPAT pengganti tersebut. Jawab :a. PPAT yang bersangkutan yang mengusulkan nama PPAT pengganti ke pejabat yang berwenang.
SOAL YANG KELUAR DI 2019
Pada ujian saat itu, aku banyak dapat soal tentang PTSL, terus ada juga tentang jangka waktu SKMHT, termasuk aturan SKMHT dalam perjanjian kredit, kurang lebih ada 5 soal kasus (terkait AJB, HGU, HGB, HM, HP dan wilayah kerja PPAT), hitungan PPH dan BPHTB, HT Elektronik, sanksi pelanggaran kode etik, pengawasan PPAT, pemanggilan PPAT yang diduga melanggar kode etik, kewenangan beberapa jabatan dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), dan lain-lain. Sorry tidak banyak yang aku ingat.
-
Akhir-akhir ini ada beberapa Artis yang adopsi Anak, pertanyaan yang sering muncul:
Apakah anak angkat berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya?Jawabannya: Ya, bisa. Namun, ada ketentuan hukum yang harus dipahami terlebih dahulu.
HAK WARIS ANAK ANGKAT (KHI)
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berlaku untuk umat Islam, diatur bahwa:
Pasal 171 huruf c KHI:
“Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan lain-lain, diambil alih oleh orang tua angkatnya berdasarkan keputusan pengadilan.”Pasal 209 ayat (2) KHI:
“Anak angkat tidak termasuk ahli waris, namun dapat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya.”Artinya, anak angkat tidak otomatis mendapatkan warisan secara hukum waris Islam, tetapi dapat menerima bagian dari harta melalui wasiat wajibah.
HAK WARIS ANAK ANGKAT (Hukum Perdata)
Untuk yang tunduk pada hukum perdata (non-Muslim), merujuk pada:
Pasal 852a KUH Perdata (yang diatur melalui Yurisprudensi):
“Anak angkat dapat mewarisi dari orang tua angkatnya sepanjang telah sah diangkat berdasarkan keputusan pengadilan.”Jadi, dalam hukum perdata, anak angkat dapat menjadi ahli waris yang sah, setara seperti anak kandung, jika pengangkatan sah secara hukum.
Kesimpulan
Secara Hukum Islam (KHI): Hak Waris Anak Angkat Tidak otomatis mewaris, tetapi bisa mendapat wasiat wajibah (maksimal 1/3 dari harta)
Secara Hukum Perdata (KUH Perdata) : Bisa mendapat warisan penuh seperti anak kandung, asal diangkat secara sah oleh pengadilan
Catatan Praktis
- Pengangkatan anak harus melalui keputusan pengadilan, bukan hanya berdasarkan pengasuhan atau surat biasa.
- Untuk menjamin hak anak angkat, disarankan membuat wasiat atau hibah dari orang tua angkat selama hidup.
- Notaris dapat membantu menyusun akta wasiat atau akta hibah, sebagai perlindungan hukum ke depan.
Dasar Hukum Anak Angkat
Di Indonesia, pengangkatan anak diatur oleh beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) — khusus untuk yang beragama Islam
-
Biaya untuk menempuh kuliah di jenjang S2 Notaris atau Magister Kenotariatan bervariasi tergantung masing-masing universitas dan biasanya terdiri dari biaya pendaftaran, matrikulasi, dan biaya per semester. Berikut beberapa pilihan Magister Kenotariatan dari Universitas Negeri di Jawa:
- Magister Kenotariatan Universitas Indonesia:
- total sekitar 76-80 juta apabila ditempuh selama 4 semester, dengan rincian:
- Semester 1 : Rp. 31.000.000,00 (Dana Pembangunan Rp. 16.000.000,00 dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) RP. 15.000.000,00).
- Semester 2 dan seterusnya : BOP Rp. 15.000.000,00.
- Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro:
- total sekitar 61-65 juta apabila ditempuh selama 4 semester, dengan rincian:

- Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya
- total sekitar 45-72 juta apabila ditempuh selama 4 semester, dengan rincian:
- Pendaftaran : Rp. 1.500.000,-
- Matrikulasi / Sekali bayar :
- Reguler I : Rp. 350.000,- / sks, 10 sks, Total Rp. 3.500.000,-
- Reguler II : Rp. 500.000,- / sks, 10 sks, Total Rp. 5.000.000,-
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester
- Reguler I : Rp. 12.000.000,-
- Reguler II : Rp. 14.500.000,-
- Iuran Pengembangan Institusi (IPI) / Sekali bayar :
- Reguler I : Rp. 5.000.000,-
- Reguler II : Rp. 7.500.000,-
- Magister Kenotariatan Universitas Airlangga
- total sekitar 90-100 juta apabila ditempuh selama 4 semester, dengan rincian:
- Sumbangan Operasional Pendidikan : 17.500.000/ semester
- Sumbangan Pembinaan dan Peningkatan Pendidikan : Rp.20.000.000,-
- Magister Kenotariatan Universitas Indonesia:
-
untuk mendaftar menuju S2 Magister Kenotariatan, seorang lulusan Sarjana Hukum tidak ada syarat Harus skripsi di bidang Agraria / Hukum Perdata, jadi boleh dari peminatan apapun, karena umumnya seperti ini syarat pendaftarannya :
- Lulusan Fakultas Hukum Bergelar S.H
- IPK minimal 3.0
- Sertifikat Toefl minimal 450
dan ada syarat tambahan sesuai dengan kebijakan masing-masing universitas.
misalnya UNDIP:
Syarat pendaftaran Magister Kenotariatan di Universitas Diponegoro (UNDIP) adalah:
- Lulusan Sarjana Hukum (S.H) dari perguruan tinggi terakreditasi minimal peringkat B
- IPK minimal 3.0
- Sertifikat TOEFL minimal 450
- Menyerahkan fotokopi sertifikat akreditasi yang dilegalisir
- Alumni Program Spesialis Notariat dengan gelar Sp.N IPK minimal 2,50 dapat mendaftar ke Magister Kenotariatan
Syarat Pendaftaran Magister Kenotariatan di Universitas Gajah Mada (UGM) adalah :
- Lulusan Fakultas Hukum bergelar S.H
- Transkrip nilai asli dengan Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) ≥ 3,00 dalam jenjang S1 terakreditasi minimal B - Nilai tes kemampuan Bahasa Inggris melalui Tes AcEPT
UGM dengan nilai minimal 149 atau yang setara - Nilai tes kemampuan akademik melalui PAPS UGM
dengan minimal nilai 450 atau yang setara - Memenuhi persyaratan lainnya yang tercantum dalam
link berikut: um.ugm.ac.id/persyaratan pendaftaran magister/
namun umumnya calon mahasiswa Magister Kenotariatan berasal dari jurusan hukum perdata
-
IKATAN NOTARIS INDONESIA

PERATURAN PERKUMPULAN IKATAN NOTARIS INDONESIA
- Perkum INI Nomor 01/PERKUM/INI/2017 tentang Hymne Ikatan Notaris Indonesia : Hymne wajib acara acara yang diadakan oleh perkumpulan, baik di pusat, wilayah dan daerah, dinyanyikan setelah lagu Indonesia raya, dan dinyanyikan sambil berdiri
- Perkum INI Nomor 02/PERKUM/INI/2017 tentang tata kelola dan administrasi perkumpulan : Pengurus pusat: KETUA UMUM, SEKRETARIS UMUM dan BENDAHARA UMUM
Pengurus daerah: KETUA, SEKRETARIS dan BENDAHARA
- Wakil kepengurusan
- Wakil pengurus pusat = ketua umum dan sekretaris umum, jika ketua tidak bisa maka 2 orang ketua lainnya bersama-sama dengan sekretaris umum atau seorang sekretaris mewakili pengurus pusat dan karenanya mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan dan bertanggung jawab terhadap jalannya perkumpulan
- Wakil pengurus wilayah = ketua dan sekretaris, ketua tidak bisa maka wakil ketua dan sekretaris
- Wakil pengurus daerah = ketua dan sekretaris, ketua tidak bisa maka wakil ketua dan sekretaris
- Penandatanganan surat
- Bentuk surat
- Surat umum: ditujukan ke lembaga diluar perkumpulan
- Surat khusus: surat yang ditujukan ke alat kelengkapan perkumpulan
3. Perkum INI Nomor 03/PERKUM/INI/2017 tentang lambing, bendera dan pataka INI:
- Ketentuan umum identitas merupakan keadaan khusus atau karakteristik yang melekat dalam suatu kelompok yang membedakan dengan kelompok lain.
- Lambang, bendera dan pataka INI merupakan identitas perkumpulan INI, yang membedakan dengan perkumpulan lain
LAMBANG :
- Perkamen (bahan/kertas penulisan) warna putih
- Cincin cap (zegelring) warna kuning emas
- Pena dari bulu angsa (vederpen) putih
- Botol tinta (inktkoker) warna merah
- Tutup botol tinta putih
- Sehelai pita putih bertuliskan notaris
BENDERA :
- Hijau Tua ukuran 135 x 90
- Bendera dikelilingi rumbai warna kuning emas
- Bendera ada logo perkumpulan dan tulisan pp/pengwil/pengda, berwarna emas dibagian bawah logo dan tulisan ikatan notaris Indonesia berwarna emas dibagian atas logo
- Bendera harus ada disetiap perkumpulan
- Penempatan bendera, bendera merah putih disebelah kanan, bendera INI disebelah kiri, apabila ada beberapa bendera perkumpulan, maka bendera merah putih berada di tengah
- Tingginya tiang bendera merah putih sejajar dengan bendera perkumpulan
PATAKA :
- Pataka perkumpulan berwarna hijau tua, berbentuk segi lima dengan ukuran 90 x 100 cm
- Pataka dikelilingi rumbai warna kuning emas
- Pataka hanya tercantum lambang perkumpulan
- Pataka harus ada disetiap kegiatan yang diselenggarakan, biasanya dipasang dimeja podium atau meja pimpinan
- Pengadaan bendera dan pataka dilaksanakan oleh PP atas biaya masing-masing wilayah dan daerah
4. Perkum INI Nomor 04/PERKUM/INI/2017 tentang iuran anggota
- Besarnya iuran dan uang pangkal untuk seluruh Indonesia:DKI dan ibukota provinsi sebesar Rp.100.000,00/bulan, Kabupaten/kota sebesar Rp.50.000,00/bulan
- Uang pangkal bagi ALB Rp. 2.500.000,00 hanya dipungut 1X oleh PP
- Pembayaran melalui BNI 46
5. Perkum INI Nomor 05/PERKUM/INI/2017 tentang rekomendasi pindah tempat kedudukan dan rekomendasi perpanjangan masa jabatan
- Syarat pindah tempat kedudukan dan perpanjangan ialah adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengda/pengwil dan PP INI
- Syarat permohonan rekomendasi
- Rekomendasi dari pengurus pusat
- Surat permohonan rekomendasi kepada PP
- Pas poto 4×6 1 lembar
- Fotocopy KTP yang dilegalisir/diketahui pengda
- Fotocopi surat keputusan pengangkatan sebagai notaris yang dilegalisir/diketahui pengda
- Berita acara sumpah jabatan notaris yang dilegalisir/diketahui pengda
- Fotocopi sertifikat cuti (bagi yang pernah cuti) dilegalisir/diketahui pengda, bagi yang belum pernah cuti melampirkan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan belum pernah cuti dilegalisir/diketahui pengda
- Asli rekomendasi dari pengda dan pengwil
- Pemohon memenuhi seluruh kewajiban sebagai anggota INI yang diatur di AD/ART yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengda
- Keaktifan dalam kegiatan organisasi minimal 30 poin, pindah ke DKI 50 poin dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan keaktifan pemohon yang dikeluarkan pengda/pengwil/PP
- Telah membuat minimal 100 akta
- Formasi dimana pemohon akan pindah dinyatakan terbuka oleh Kemenkumham
- Masa jabatan minimal 3 tahun, terhitung sejak mengajukan permohonan rekomendasi pindah tempat kedudukan yang diajukan ke pengda
- Perpanjangan masa jabatan, selain syarat diatas ditambah
- Surat keterangan sehat rohani/jiwa
- Surat keterangan sehat yang berisi hasil pemeriksaan kesehatan fisik secara keseluruhan
- Surat permohonan harus disampaikan kepada PP dalam jangka waktu secepatnya 6 bulan dan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum pemohon berusia 65 tahun
- Poin untuk perpanjangan 30 poin
- Tata cara pengajuan permohonan
- Menyampaikan surat permohonan ke pengda/pengwil/PP dengan mencantumkan informasi
- Data lengkap pemohon
- Tempat kedudukan yang akan dituju
- Menyampaikan dokumen pendukung (syarat diatas)
- Dalam jangka 10 hari permohonan yang sudah lengkap harus diperiksa dan dirapatkan oleh pengda/pengwil/PP
- Dalam jangka 10 hari setelah rapat, pengda/pengwil/PP harus memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut kepada pemohon
- Khusus bagi pemohon rekomendasi perpanjangan masa jabatan, pengda/pengwil/PP akan melakukan wawancara terhadap pemohon sebelum rekomendasi diberikan
- Menyampaikan surat permohonan ke pengda/pengwil/PP dengan mencantumkan informasi
- Surat rekomendasi pindah tempat kedudukan/perpanjangan masa jabatan
- Surat rekomendasi ditandatangani oleh ketua umum/ketua/wakil ketua dan sekretaris umum/sekretaris/wakil sekretaris
- Masa berlaku surat rekomendasi ialah 1 tahun sejak tanggal dikeluarkan
- Surat yang dikeluarkan pengda dibuat 5 rangkap: pemohon, pengwil, PP, kemenkumham dan arsip
- Surat rekomendasi yang dikeluarkan pengwil agar dibuat 4 rangkap: pemohon, PP, kemenkumham dan arsip
6. Perkum INI Nomor 06/PERKUM/INI/2017 tentang magang
- Syarat jadi ALB
- Untuk jadi ALB harus mengikuti dan lulus seleksi dasar melalui tes tertulis dan lisan
- Mengumpulkan min 18 poin sebagai syarat untuk UKEN sebelum mengajukan permohonan pengangkatan sebagai notaris
- Apabila kemenkumham menetapkan adanya Ujian Kompetensi Notaris atau ujian sejenis maka ALB hanya dapat megikuti Ujian Kode etik notaris setelah lulus dalam menghadapi Ujian Kompetensi Notaris atau ujian sejenisnya
- Tujuan magang
- Meningkatkan penguasaan, keahlian dan ketrampilan dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris, maupun memahami peraturan perundang-undangan serta teori hukum yang berkenaan dengan notaris, agar menjadi notaris yang siap dipakai
- Meningkatkan pemahaman atas kode etik notarisMenyadarkan notaris pentingnya magang yang merupakan pendidikan dalam rangka menjalankan jabatan notaris secara baik dan benarMemberikan percaya diri bagi peserta magang calon notaris
- Materi magang
- Uujn, perdata, dagang, hukum pertanahan dan kode etik
- Aplikasi atas ketentuan hukum dan kode etik
- Teknis pelaksanaan
- Dilakukan oleh notaris yang ditunjuk oleh pengwil dan dilakukan bersama sama ditempat yang ditentukan oleh pengwil
- Kantor notaris tempat magang
- Waktu pelaksanaan : 24 bulan
- Persyaratan calon notaris dan penerima magang
- Apabila kemenkumham menetapkan adanya Ujian Kompetensi Notaris atau ujian sejenis maka ALB hanya dapat megikuti Ujian Kode etik notaris setelah lulus dalam menghadapi Ujian Kompetensi Notaris atau ujian sejenisnya
- Memberikan rasa kepercayaan pada masyarakat bahwa calon notaris akan menjalankan profesi jabatan sebagaimana diharapakan
- Calon notaris
- Lulus Magister KenotariatanLulus ujian pramagang ALB
- Mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada pengda di tempat kedudukan notaris yang dikehendaki menunjuk notaris yang dianggap memenuhi syarat untuk menerima magang menyetujui pilihan pemohon untuk magang
- Pernyataan kesanggupan untuk mentaati peraturan UUJN, kode etik dan perkum Memiliki buku laporan magang yang dikeluarkan INI untuk mencatat kegiatan magang setiap hari
- Mentaati uujn, tidak terbatas kewajiban untuk merahasiakan akta
- Lulus Magister Kenotariatan
- Lulus ujian pramagang
- ALB
- Mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada pengda di tempat kedudukan notaris yang dikehendaki
- Menunjuk notaris yang dianggap memenuhi syarat untuk menerima magang
- Menyetujui pilihan pemohon untuk magang
- Pernyataan kesanggupan untuk mentaati peraturan UUJN, kode etik dan perkum
- Memiliki buku laporan magang yang dikeluarkan INI untuk mencatat kegiatan magang setiap hari
- Mentaati uujn, tidak terbatas kewajiban untuk merahasiakan akta
- Notaris penerima magang
- Masa kerja minimal 5 tahun dan membuat akta minimal 20 akta perbulan
- Aktif di organisasi
- Kapasitas kantor memenuhi
- Diputuskan oleh pengwil berdasarkan rekomendasi dari pengda
- Memberi laporan ke pengda ditempat kedudukan yang bersangkutan tentang saat mulai maupun berakhir magang
- Memberi kesempatan calon notaris yang magang untuk ikut magang bersama
- Mentaati uujn dan progam magang yang ditentukan oleh perkumpulan INI
- Memberi kesempatan calon notaris untuk menjadi notaris pengganti, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat
- Pelaksanaan magang
- Di kantor notaris
- Pelaksana: notaris yang ditempati magang
- Materi: dititikberatkan pada hal ikhwal yang berkaitan dengan praktek dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang notaris, kurikulum magang yang ditentukan oleh organisasi notaris
- Di secretariat pengwil
- Pelaksana: pengwil tempat diadakan magang bersama yang ditunjuk PP INI
- Tenaga pengajar: notaris, emeritus notaris dan tenaga ahli selain notaris
- Materi: pendalaman per-uu tentang jabatan notaris, hk perdata, dagang dan pertahanan dan kode etik
- Di kantor notaris
- Alokasi waktu: paling singkat 24 bulan
- Kantor notaris: setiap hari kerja, kecuali pada waktu mengikuti magang bersama
- Magang bersama: sekurang-kurangnya satu kali pertemuan dalam setiap bulan untuk melengkapi kekurangan permasalahan di tempat magang
- Kurikulum dan silabus
- Semester 1
- Administrasi kantor dan kode etik notaris
- Dasar dasar teknik pembuatan akta
- Pembuatan akta-akta terkait hk orang dan organisasi
- Semester 2
- TPA perikatan 1(perjanjian-perjanjian bernama)
- TPA perikatan 2 (perjanjian-perjanjian tak bernama)
- Semester 3
- TPA perrbankan dan akta jaminannya
- TPA pertanahan
- Semester 4
- TPA terkait PT
- TPA badan badan atau lembaga lainnya
- TPA terkait dengan pewarisan
- Semester 1
- Penilaian
- Pada tiap semester oleh notaris penerima magang bersama-sama dengan pengwil
- Hasil penilaian disampaikan oleh pengwil kepada calon notaris yang magang
- Apabila ada calon yang belum memenuhi standart minimum kelulusan, maka diperlukan perbaikan atas bagian yang dianggap masih kurang
- Sertifikat magang dikeluarkan oleh pengwil
7. PERKUM INI Nomor 08/PERKUM/INI/2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum dan pendampingan kepada anggota INI
8. PERKUM INI Nomor 09/PERKUM/INI/2018 tentang perubahan perkum INI nomor 04/PERKUM/INI/2017 tentang iuran anggota
- Besarnya iuran anggota dan uang pangkal
- Iuran wajib minimal 50.000/bulan
- Jika menarik lebih tinggi tergantung rapat anggota daerah tersebut
- Uang pangkal 2.500.0000 dipungut 1x
- Tata cara pembayaran
- Pendebetan dari rekening anggota yang terintegrasi dengan KTA yang bekerjasama dengan bank
- Pendebetan secara otomatis
- ALB melunasi uang pangkal pada saat pengajuan permohonan sebagai ALB yang disetorkan ke rekening PP INI yang ditunjuk dan dana tersebut merupakan dana abadi perkumpulan
9. PERKUM INI Nomor 10/PERKUM/INI/2018 tentang perubahan atas peraturan perkumpulan INI Nomor 06/PERKUM/INI/2017 tentang Magang
- Pengertian
- ALB ialah setiap orang yang telah lulus pendidikan kenotariatan dan terdaftar sebagai anggota INI
- Magang adalah magang di kantor notaris dan magang bersama
- Magang di kantor notaris adalah praktek pelaksanaan jabatan bagi calon notaris di kantoe notaris penerima magang
- Magang bersama adalah praktek dan evaluasi pelaksanaan magang yang diselenggarakan oleh pengwil terhadap para calon notaris
- Calon notaris adalah ALB yang bertujuan menjadi notaris
- Notaris penerima magang adalah notaris yang telah memenuhi syarat dan ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan magang bagi calon notaris
- Buku laporan kegiatan magang adalah buku yang berisi laporan harian kegiatan magang yang diisi oleh calon notaris dan diparaf oleh notaris
- Surat keterangan magang ialah surat keterangan yang dikeluarkan oleh notaris penerima magang yang menerangkan telah dilaksanakan magang oleh calon notaris
- Sertifikat magang adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh INI yang ditandatangani oleh PENGWIL
10. PERKUM INI Nomor 11/PERKUM/INI/2018 tentang mekanisme pelaksanaan kegiatan di tingkat pengurus daerah dan pengurus wilayah
- Tugas dan kewajiban pengurus daerah
- Pengda adalah pelaksana kebijakan perkumpulan di tingkat kabupaten atau kota guna melakukan pembinaan, koordinasi dan menyelenggarakan kegiatan yang dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan anggota untuk peningkatan profesionalisme
- Kegiatan yang melibatkan pengwil dan pusat maka harus koordinasi dengan pengwil dan pusat
- Tugas dan kewajiban pengwil
- Pelaksana kebijakan di tingkat provinsi
- Rencana kegiatan
- Pengda dan pengwil wajib saling berkoordinasi untuk membuat kegiatan tahunan dan melaporkan ke PP
- Pengda atau pengwil yang menyelenggarakan kegiatan mengeluarkan sertifikat poin dengan barcode khusus yang diketahui PP
11. PERKUM INI Nomor 12/PERKUM/INI/2018 tentang kriteria ahli dan tata cara permintaan ahli kepada organisasi
- Pengertian ahli: seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan dalam bidang perdata dan/atau yang berkaitan dengan kenotariatan
- Kriteria ahli dari organisasi
- Pengurus atau anggota INI
- Yang memiliki pengetahuan dan krahlian di bidang kenotariatan dan keperdataan dan atau pidana
- Telah menjabat sekurang-kurangnya 5 tahun
- Telah mengikuti pelatihan perlindungan anggota yang telah mendapat sertifikasi dari PP
- Mendapat surat tugas dari pengda/pengwil/pp
- Tata cara permintaan ahli
- Permintaan ahli dimohonkan oleh anggota:
- Ke pengda dengan tembusan pengwil dan PP
- Jika yang dimohonkan dari pengwil/PP maka pengda meneruskan permohonan tersebut keada pengwil/PP
- Dalam keadaan tertentu ketua umum INI dapat menunjuk ahli untuk membantu anggota tanpa didahului permohonan anggota
- Permintaan dari instansi/penegak hukum:
- Diajukan ke pengda dengan tembusan kepada PP dan pengwil
- Diajukan ke pengwil dengan tembusan PP dan pengda
- Diajukan ke PP dengan tembusan ke pengwil dan pengda
- Ruang lingkup atau jenis kasus
- Permohonan hanya untuk kasus terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris
- Jika terkait pelaksanaan jabatan PPAT, maka INI akan koordinasi dengan IPPAT dan pemohon wajib mengajukan ke IPPAT
- Pemohon yang dapat mengajukan ahli
- Pemohon yang dapat mengajukan
- Notaris dan werda notaris
- Notaris pengganti
- Dari instansi atau penegak hukum
- Jika pemohon tidak dapat mengajukan sendiri, pemohon dapat diwakili anggota keluarga yang cakap melaksanakan perbuatan hukum
- Pemohon yang dapat mengajukan
- Notaris yang memberi keterangan ahli
- Hanya yang mendapat rekomendasi dari INI, kalau tidak mendapat rekomendasi maka tidak boleh mengatasnamakan diri mewakili notaris atau INI
- Biaya
- Dibebankan ke pemohon dengan tetap memperhatikan kemampuan/kondisi anggota tersebut
- Permintaan ahli dimohonkan oleh anggota:
12. PERKUM INI Nomor 13/PERKUM/INI/2018 tentang tata cara pemberian dan penggunaan poin
- Pengertian: nilai yang diberikan oleh perkumpulan terkait dengan kegiatan peningkatan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu kenotariatan pada khususnya
- Tujuan pemberian poin
- Agar anggota turut serta berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan organisasi
- Pengurus dan anggota dewan berparisipasi aktif dalam setiap kegiatan
- Bagi narasumber dan moderator, sebagai bentuk penghargaan dari perkumpulan atas peran sertanya dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan
- Manfaat pemberian poin:
- ALB: syarat menjadi notaris
- Notaris: syarat pindah wilayah kerja, dan syarat perpanjangan masa jabatan
- Untuk memperoleh surat keterangan lainnya dari perkumpulan
- Bobot poin:
- Pengda: 2
- Pengwil: 4
- PP: 6
- Poin bagi pengurus:
- Pengda 2
- Pengwil 4
- Pp 6
- Pemberian rekomendasi tentang aktif atau tidaknya tiap tiap pengurus merupakan hak prerogative ketu
- Poin bagi majelis pengawas notaris
- MPD 2
- MPW 4
- MPPN 6
- Pemberian rekomendasi tentang aktif atau tidaknya tiap-tiap anggota majelis merupakan hak prerogative masing-masing ketua majelis pengawas ditiap tingkatan
- Poin bagi dewan kehormatan
- DKD 2
- DKW 4
- DKP 6
- Pemberian rekomendasi tentang aktif atau tidaknya tiap-tiap anggota majelis merupakan hak prerogative masing-masing ketua majelis pengawas ditiap tingkatan diberikan di akhir masa jabatan
- Poin narasumber dan moderator
- Daerah 2
- Wilayah 4
- Pusat 6
- Poin kegiatan / seminar internasional
- Calon ALB 6
13. PERKUM INI Nomor 14/PERKUM/INI/2018 tentang pendaftaran ALB INI
- ALB: setiap orang yang telah lulus dari pendidikan kenotariatan yang terdaftar sebagai anggota perkumpulan INI
- Syarat menjadi ALB: sudah lulus pendidikan kenotariatan, lulus seleksi ALB yang diselenggarakan oleh perkumpulan
- Seleksi ALB: pengda kerjasama dengan pengwil
- Kewajiban mengumpulkan poin: 18 poin
- Biaya: maksimal 250.000
- Pembekalan: bisa memberikan pembekalan tapi tidak menjadi syarat terkait pelaksaan seleksi
- Periode seleksi: February, may, agustus, November
- Pelaksanaan seleksi ALB
- Waktu dan tempat
- Waktu dan tempat ditentukan pengda atau pengwil
- Seleksi melalui lisan dan tertulis
- 60% tertulis dan 40% lisan
- Pengumuman maksimal minggu ke 2 bulan berikutnya
- Peserta yang lulus akan mendapatkan Bukti Lulus Seleksi (BLS)
- Waktu dan tempat
- Pendaftaran ALB
- Setelah lulus ALB dapat mendaftarkan diri sebagai ALB INI setelah mendapat BLS dari penyelenggara seleksi
- Pendaftaran melalui situs resmi INI
- Setelah dilakukan verifikasi berkas ALB, calon ALB akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran ALB
- Nomor pendaftaran ALB tersebut kemudian dibawa ke bank yang ditunjuk untuk membayar uang pangkal sebesar 2.500.000

LATIHAN SOAL UJIAN ALB – 1
- Kehadiran ALB pada saat magang di kantor notaris dilaksanakan sekurang-kurangnya:
a. 4 hari dalam 1 minggu dan setiap magang dilaksanakan dalam waktu minimal 3 jam
b. 5 hari dalam 1 minggu dan setiap magang dilaksanakan dalam waktu minimal 2 jam
c. 3 hari dalam 1 minggu dan setiap magang dilaksanakan dalam waktu 4 jam
d. 2 hari dalam 1 minggu dan setiap magang dilaksanakan dalam waktu 4 jam - Konferensi daerah diselenggarakan oleh pengurus daerah setiap 3 tahun sekali selambat-lambatnya:
a. 3 bulan sejak konggres
b. 5 bulan sejak konggres
c. 3 bulan sejak konferensi wilayah
d. 5 bulan sejak konferwil - Syarat untuk menjadi anggota luar biasa :
a. Telah melunasi iuran wajib anggota
b. Telah membayar uang pangkal kepada pengurus pusat
c. Telah memiliki surat keputusan pengangkatan notaris
d. Telah terdaftar sebagai anggota luar biasa - Konggres INI memelihara dan menyuguhkan tentang, kecuali :
a. Usul-usul dari peserta konggres
b. Garis-garis besat perkumpulan perubahan kode etik
c. Tempat konggres berikutnya
d. Pemerikasaan terhadap penyelenggaraan ALB - Penyelenggara seleksi ALB didadakan secara periode yaitu pada bulan :
a. Februari, Mei, Juli, Oktober, Desember
b. Maret, Mei, Juni, Agustus
c. Januari, April, Juni, Agustus
d. Februari, Mei, Agustus, November - Notaris penerima magang ditetapkan oleh :
a. Pengurus pusat
b. Penerima magang
c. Pengurus daerah
d. Pengurus wilayah - Sebagai anggota Notaris aktif berhak untuk :
a. Menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris
b. Menjalankan jabtan notaris secara aktif
c. Memberitahukan tentang kepindahan kantor kepada pengurus
d. Memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus atau dewan kehormatan
- Tujuan perkumpulan adalah :
a. Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemajuan anggota di dalam menjalankan jabatan
b. Menjunjung tinggi serta kehormatan profesi jabatan notaris
c. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan keberadaan, peranan, fungsi dan kedudukan Lembaga notaris di Indonesia
d. Menjaga kehormatan dan keadilan serta terpeliharanya keluhuran martabat jabatan notaris sebagai pejabat umum yang bermutu dalam rangka pengabdiannya kepada Tuhan yang maha Esa, bangsa dan negara - Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus daerah, pengurus wilayah, pengurus pusat ada nilai poinnya, manffat dari poin tersebut bagi anggota luar biasa untuk dapat dipergunakan sebagai :
a. Sebagai syarat untuk mengikuti magang
b. Sebagai syarat untuk melengkapi pengangkatan notaris
c. Sebagai syarat untuk mengikuti ujian kode etik
d. Jawaban diatas salah semua - Perkumpulan INI berdiri sejak tanggal :
a. 1 juni 1907
b. 1 juli 1908
c. 1 juli 1918
d. 1 juli 1928
source : noname
-

Ada 2 (dua) jenis penggolongan akta Notaris, yaitu: pertama, akta autentik yang dibuat oleh pejabat umum (akta relaas) dan kedua, akta autentik yang dibuat di hadapan pejabat umum (akta partij).
Apa yang dimaksud dengan akta relaas?
Akta relaas adalah akta yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang memuat uraian secara otentik tentang semua peristiwa atau kejadian yang dilihat, dialami, dan disaksikan oleh Notaris sendiri.
Awal akta pada akta relaas dimulai dari judul sampai dengan premis.
Apa yang dimaksud dengan Partij akta?
Akta partij dapat didefinisikan sebagai akta yang dibuat di hadapan Notaris, suatu akta yang dibuat berdasarkan keterangan atau perbuatan pihak yang menghadap Notaris, dan keterangan atau perbuatan itu agar dikonstatir oleh Notaris untuk dibuatkan akta.
Awal akta pada akta partai maka dimulai dari komparisi sampai dengan premis.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa premis merupakan pernyataan mengenai apa yang dianggap benar sebagai landasan kesimpulan; dasar pemikiran; alasan. Premis memiliki artian yang sama dengan asumsi dan premis disebut kalimat yang dijadikan dasar penarikan kesimpulan di dalam logika.
Pada Akta Notariil, awal akta menjadi tanggung jawab penuh dari notaris, secara materiil, termasuk premis. Namun menurut Kabid Organisasi PP INI, Bapak Taufik: “tidak semua akta wajib ada premis, kecuali pada akta yang harus menerangkan sebab lahirnya akta tersebut misalnya : novasi (pembaharuan hutang)”.
Sedangkan pada isi akta, notaris bertanggung jawab secara formil, karena pada saat Akta telah ditandatangani oleh Para Penghadap, maka tanggung jawab beralih kepada Para Penghadap, yang artinya tanda tangan yang dibubuhkan merupakan tanda persetujuan atas isi Aktanya.
-

di beberapa lapisan masyarakat masih ada yang merasa tabu membahas warisan, namun pengetahuan tentang warisan sebenarnya merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari. #waris #warisbedaagama
ada sebuah fatwa MUI yang bisa kita jadikan acuan yaitu Fatwa MUI no 5/MUNAS VII/MUI/9/2005 Tentang kewarisan beda agama, menjelaskan tentang:
- Hukum waris Islam tidak memberikan hak saling mewarisi antar orang-orang yang berbeda agama (antara muslim dan non muslim);
- pemberian harta antar orang yang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat dan hadiah.
Kemudian hal ini juga sudah ada dalam putusan Mahkamah Agung pada tahun 1998 yaitu putusan Nomor:368/K/AG/1995 Tanggal 16 Juli 1998 dan putusan nomor 51K/AG/1999 tanggal 29 September 1999. Pada putusan pertama tersebut MA memberikan hak ahli waris dengan wasiat wajibah.
Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara (https://jurnal.unismuhpalu.ac.id).
sedangkan pada putusan kedua MA, ahli waris non muslim dinyatakan sebagai ahli waris serta mendapatkan bagian yang sama dengan ahli waris muslim.
dan kedua putusan MA tersebut pun menjadi acuan pada putusan MA no 218 K/Ag/2016 tanggall 26 Mei 2016 (https://putusan3.mahkamahagung.go.id).
Bagaimana menurut rekan-rekan, apakah pernah mengalami kasus serupa dan bagaimana penyelesaian yang diambil?
adakah rekan notaris disini yang pernah membuatkan Akta Pembagian Waris beda agama?
-
MATERI UJIAN PPAT 5 – PEMBUATAN AKTA














PEMBUATAN AKTA TANAH (JUAL BELI, TUKAR MENUKAR, INBRENG, PEMBERIAN HP, HGB ATAS TANAH HM) – Dr H Wira Franciska, SH.,MH














MATERI BIMTEK- PP IPPAT
PEMBUATAN AKTA TANAH
(HIBAH & PEMBAGIAN HAK BERSAMA)


















perkaban 6/1989 
Surat Edaran KBPN 640/2003 
CONTOH AKTA JUAL BELI – PPAT
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
DR. H. _________, S.H., M.H.
DAERAH KERJA : KOTA BANDUNG
SK. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor : 17-X-2002, Tanggal 29 Oktober 2002
Jl. Ahmad Yani Nomor 271B, Bandung, Telp. 022-7206737 Fax. 022-7206737
AKTA JUAL BELI
No : 80 / 2022
Lembar Salinan
Pada hari ini, Rabu, tanggal 27 (dua puluh tujuh ). ————————–
Bulan April 2022 (dua ribu dua puluh dua). ——————————— hadir dihadapan saya Doktor Haji _________, Sarjana Hukum, Magister Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 29 Oktober 2002 nomor 17-X-2002, diangkat/ditujuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Bandung dan berkantor di Jalan Ahmad Yani Nomor 271B, Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ———————————————-
- Nyonya _________, lahir di Malang, pada tanggal 01 September 1982, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kota Malang, Jalan Kyai Tamin I C/39, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 006, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3372034109820003, Warga Negara Indonesia. ——– Untuk sementara berada di Kota Bandung. —————————–
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : ———————
a. berdasarkan Kuasa Untuk Menjual Nomor 20.- pada hari Jum’at, tanggal 18 Maret 2022 dibuat dihadapan _________, SH, MHum sebagai Notaris di Kota Bandung, yang salinannya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama : ————————
1. Tuan _________, lahir di Jombang, pada tanggal 31 Desember 1964, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Bandung, Griya Cempaka Arum H-3 Nomor 66, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3273273112640002, Warga Negara Indonesia. ———-
2. Nyonya _________, lahir di Malang, pada tanggal 08 Agustus 1993, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kota Malang, Jalan Kyai Tamin I-C/39, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 008, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor _________, Warga Negara Indonesia. ——————-
3. Tuan _________, lahir di Malang, pada tanggal 20 April 1996, Pelajar atau Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Bandung, Griya Cempaka Arum H-3 Nomor 66, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor _________ , Warga Negara Indonesia. ———-
4. Nyonya _________, lahir di Malang, pada tanggal 22 Juli 1997, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Jalan Pandean I/362, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Desa Pekauman, Kecamatan Sidoarjo, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor _________, Warga Negara Indonesia. ——————————————————
5. Tuan OSAMA HAMID, lahir di Bandung, pada tanggal 18 Januari 2002, Pelajar atau Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Bandung, Griya Cempaka Arum H-3 Nomor 66, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor _________, Warga Negara Indonesia. ———-
– Menurut keterangannya mereka adalah ahli waris dari Almarhumah _________, demikian sebagaimana tercatat dalam Surat Pernyataan Bersama Para Ahli Waris, tertanggal 07 September 2021, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, yang telah dicatat dalam Buku Register Kelurahan Rancanumpang, tanggal 31 Januari 2022, Nomor : 02/AW/I/RCN.2022, dan oleh Kecamatan Gedebage, tanggal 04 Maret 2022, Nomor : 22/AW/GDBG/III/2022, yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta. ——————————————————–
– Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut : ———————————
———————————– “PIHAK PERTAMA”. —————————
II. Nyonya _________ lahir di Bandung, pada tanggal 04 Februari 1954, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Cipedes Nomor 138, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor _________, Warga Negara Indonesia. ——
– Selaku Pembeli untuk selanjutnya disebut ——————————–
————————————-“PIHAK KEDUA”.——————————-
Para penghadap dikenal oleh saya Pejabat Pembuat Akta Tanah. ———-
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama:
- Hak Milik Nomor 969/Kelurahan Rancanumpang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 05 Desember 2018 Nomor 1079/2018, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.15.27.04.02244, Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : _________, seluas 122 m2 (seratus dua puluh dua meter persegi) tercatat atas nama SALIM HAMID, menurut sertipikat dari Kantor Pertanahan Kota Bandung tanggal 13 April 2011, ——————————————–
terletak di : ————————————————————————–
- Propinsi : Jawa Barat; ——————————————-
- Kota : Bandung Wilayah Gedebage; ———————–
- Kecamatan : Gedebage; ———————————————
- Kelurahan : Rancanumpang; ————————————–
- Jalan : Perumahan _________ Blok H-3 —- Kav. No. 66; ——————————————-
Jual beli ini meliputi sebuah bangunan. —————————————— setempat dikenal sebagai Komplek Griya Cempaka Arum H-3/66. ——-
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut ——–“Obyek Jual Beli”. ——————————————————————-
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : ———————
- Jual beli ini dilakukan dengan harga : Rp. 500.000.000,- ————- (lima ratus juta juta rupiah). —————————————————-
- Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). ——
- Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : ——–
————————————— Pasal 1 ———————————-
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek Juai beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua. ———————
————————————— Pasal 2 ———————————-
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. ————————————————————————-
————————————— Pasal 3 ———————————-
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal hari ini. ——————————————————————————-
————————————– Pasal 4 ———————————–
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan. ———————————————–
————————————— Pasal 5 ———————————-
Pihak Kedua selama apa yang dibelinya belum dipindahkan kepada namanya dengan ini diberi kuasa yang tak dapat ditarik kembali oleh Pihak Pertama untuk menggunakan dan menjalankan segala hak Pihak Pertama mengenai tanah dan bangunan tersebut dan —–
melakukan segala tindakan baik yang mengenai pemilikan tidak ada tindakan yang dikecualikan, akan tetapi atas tanggungan keuntungan dan kerugian Pihak Kedua sendiri. ————————-
————————————– Pasal 6 ———————————–
Tanah dan bangunan tersebut di atas diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada hari ini dan oleh pihak-pihak akta ini berlaku pula sebagai berita acara penyerahaannya. ———-
————————————– Pasal 7 ———————————–
Para Penghadap menerangkan bahwa apa yang diuraikan dalam akta ini adalah benar dan apabila dikemudian hari ternyata apa yang diuraikan tersebut tidak benar, maka menjadi tanggung jawab dan resiko dari para pihak itu sendiri. ————————————
————————————- Pasal 8 ————————————
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A di Bandung. ——-
————————————- Pasal 9 ————————————
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua. ——————————————
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan : ——————–
- Tuan M_________I, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, bertempat tinggal di Kabupaten Bandung, Jalan Jati Arum F III Nomor 22 Cilengkrang, dan —————————————
- Nyonya M_________I, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, bertempat tinggal di Tanjung Pandan, Jalan Jenderal Sudirman RT.011 RW.003, Desa Buluh Tumbang Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, —————————————————————————
- Untuk sementara keduanya berada di Kota Bandung.———————
- Keduanya karyawan kantor saya, PPAT. ————————————-
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, ————
untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini. ————————————————————————————-
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai Rp.6000,-/Ttd.- Ttd.-
_________ _________
QQ. _________
Saksi Saksi
Ttd.- Ttd.-
M. _________ SH., MKn. _________ SH., MKn.
Diberikan sebagai SALINAN Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Cap.-/Ttd.-
DR.H. _________, SH., MH. DR.H. _________, SH., MH.
