Beranda

  • Urgensi Persetujuan Suami / Isteri Pada Pengalihan Saham PT

    Sebelumnya perlu diperhatikan terlebih dahulu jenis Perseroan Terbatas, ada 4 jenis dalam hal jenis sahamnya yaitu :

    • Perseroan Terbuka -> perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
    • Perseroan Publik -> perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
    • Perseroan Tertutup -> perseroan yang sahamnya dimiliki oleh para subjek hukum secara tertutup, dimana sahamnya tidak dijual dipasar modal atau jumlah sahamnya tidak memenuhi jumlah tertentu
    • Perseroan Perorangan -> perseroan yang sahamnya hanya dimiliki oleh 1 orang yaitu pendiri itu sendiri.

    Mengenai pengalihan saham karena penjualan kepada Pihak lain, maka kita bisa merujuk ke Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas no 40 Tahun 2007, yaitu:

    Dilain hal dalam sebuah pernikahan apabila tidak terdapat Perjanjian Kawin mengenai Pemisahan Harta, maka harta yang didapat setelah tanggal perkawinan menjadi harta bersama. Dalam hal ini apakah saham juga merupakan harta bersama?

    “Ditinjau dari Putusan No. 431K/AG/2007, maka kedudukan saham PT dalam suatu perkawinan bukanlah sebagai harta bersama, melainkan sebagai harta pribadi orang yang namanya tertera pada sertifikat saham atas nama tersebut

    Jurnal ilmiah: ” KEDUDUKAN SAHAM ATAS NAMA DALAM SENGKETA
    HARTA BERSAMA (ANALISIS PUTUSAN NO. 431K/AG/2007)”

    Jadi pengalihan saham seperti apa yang memerlukan persetujuan dari suami/isterinya?

    • Berlaku untuk Perseroan Terbatas tertutup saja
    • Tidak ada perjanjian kawin pisah harta

    Walaupun dalam praktek tidak selalu dilakukan karena berdasarkan putusan No 431/AG/2007 diatas, namun Notaris dapat membuat akta pengalihan saham PT, dengan suami/isteri langsung hadir dihadapan Notaris untuk memberi persetujuan untuk memitigasi resiko adanya persengketaan dikemudian hari.

  • MATERI UJIAN PPAT 2 – HUKUM PERTANAHAN

    Latar Belakang Lahirnya UUCK :

    1. lambatnya pertumbuhan lapangan kerja
    2. perijinan usaha dipersingkat -> kemudahan berusaha (ease of doing business) agar investor membuat lapangan kerja
    3. perlunya penyesuaian perlindungan pemberdayaan UMKM & peningkatan investasi
    4. butuh klaster tanah yang luas
    5. produk investor dieksport untuk peningkatan devisa
    6. adanya pro kontra investor asing terkait SDA
    7. perlunya penyesuaian agraria untuk memfasilitasi tujuan adanya UUCK
    8. tetap harus mengundang investor asing karena modal negeri terbatas

    KONTRA KLASTER TANAH PADA UUCK

    1. tidak bisa merujuk UUPA
    2. tujuan UUPA tanah untuk rakyat, sedang UUCK tanah untuk investor asing
    3. pengelolaan tanah diambil dari RUU Pertanahan tanpa draft akademik
    4. pemerintah mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan

    REKOMENDASI AKADEMISI AGRARIA UNTUK UUCK

    1. perbaikan klaster pertanahan secara materiil
    2. perhatikan asas, tujuan dan norma UUPA. misal HGU di UUCK seharusnya sama dengan UUPA
    3. pembaharuan klaster memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan keadilan

    SUBSTANSI HUKUM TANAH (KLASTER PERTANAHAN) PADA UUCK

    1. sektor pertanahan -> BAB VIII Bag 4 Pasal 125-147
    2. klaster pertanahan :
      • PP 18/2021 : HPL, hak atas tanah sarusun, pendaftaran tanah
      • PP 19/2021 : penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
      • PP 20/2021 : kawasan dan tanah terlantar
      • PP 21/2021 : penyelenggaraan tata ruang
      • PP 64/2021 : bank tanah

    SUBSTANSI BARU PADA KLASTER PERTANAHAN UUCK

    1. PP 18/2021 : memperkuat kedudukan HPL, perluasan hak tas tanah, hak WNA untuk memiliki rumah/apartment, percepatan pembuatan sertipikat tanah & pengadaan tanah
    2. muncul kebijakan pembuatan akta PPAT secara elektronik, pendaftaran tanah & pelayanan administrasi pertanahan elektronik
    3. pengembangan substansi hukum agraria
    4. PP 18-20-21, mengembangkan & merevitalisasi substansi hukum agraris
    5. pengadaan tanah dengan membentuk bank tanah

    DAMPAK POSITIF UUCK

    1. pembaharuan hukum tanah nasional, memperjelas hak pengelolaan dll
    2. HPL 1965-2004 pasang surut, 2021 ada kepastian hukum, HPL adalah hak menguasai negara yang kewenanagaan pengelolaannya dilimpahkan pada pemegang HPL
    3. menegaskan ruang lingkup tanah negara, tanah reklamasi, percepatan pendaftaran tanah, penertiban administrasi tanah, penggunaan dok elektronik, perubahan hak dan penyelesaian alat bukti lama (pasal 136-142 UUCK)
    4. perluasan manfaat hak atas tanah, dibawah dan diatas tanah

    TUJUAN HPL

    1. HPL konsisten sebagai pelimpahan hak menguasai negara dengan tujuan sebsar-besar kemakmuran rakyat
    2. HPL memiliki hak keperdaataan untuk mengunakan tanah sesuai usahanya, tapi tujuan utama HPL tetap menyediakan tanah bagi pihak lain yang memerlukan sesai rencana penggunaan tanahpemegang HPL

    LATIHAN SOAL 2016

    JAWABAN : B

    JAWABAN : D

    HAK GUNA USAHA HAPUS SAAT …. jawaban : D

    JAWABAN : D

    Soal no 4 kluar karena setelah krisis soeharto ingin mengembalikan ekonomi kerakyatan dan HAM

    Tap mpr ri no ix/mpr/2001 TENTANG REForma agraria , JAWABAN : C

    JAWABAN : a
    JAWABAN : D

    JAWABAN : C

    JAWABAN : D

    JAWABAN : B

    JAWABAN : B karena harusnya menjadi hak pakai
    JAWABAN : B

    sebabnya : tanahnya musnah

    JAWABAN : A
    JAWABAN : C
    JAWABAN : C
    JAWABAN : D
    JAWABAN : C
    JAWABAN : D
    JAWABAN : A

    JAWABAN : D

  • MATERI UJIAN PPAT 4 – PERATURAN JABATAN PPAT

    oleh Dr Ely Baharini., S.H., MH

    pejabat yang bisa membuat akta otentik tidak semua pejabat tapi adalah pejabat yang telah disumpah dan diangkat oleh negara. pejabat harus dalam daerah kewenangannya, yaotu dalam 1 provinsi (namun dalam prakteknya sesuai SK)

    PP 24/2016

    bentuk nyatanya : SKCK, surat pernyataan tidak pidana, surat sehat dari RS yang ditunjuk,

    PP 24/97 PPAT ada 3

    PPAT pengganti : menggantikan yang sedang cuti

    PPAT sementara : pejabat pemerintah dan belum ada cukup PPAT

    kalau pejabat tersebut jabatannya berhenti / pensiun ma berhenti pula sebagai PPAT sementara, lalu protokolnya beralih ke pengganti PPAT sementara, kalau tidak ada yang menggantikan maka diserahkan kepada kepala kantor pertanahan.

    DEFINISI AKTA PPAT

    perbuatan hukum PPAT

    PPAT boleh menolak akta berdasarkan perkaban no 1 tahun 2006 (tapi peraturan inj sudah dicabut

    dasar hukum PPAT boleh menolak akta

    kewajiban PPAT

    Tambahan Preventif Sengketa : buat pernyataan para pihak bahwa objek tanah tidak sengketa

    PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT PPAT

    Pemberhentian sementara PPAT sampai mengajukan pengunduran diri dan mengajukan PPAT ditempat yang baru.

    bentuk akta PPAT

    pasal 10 PP 24/1997 : PPAT diberhentikan sementara

    LATIHAN SOAL

    JAWABAN D

    LATIHAN SOAL

    JAWABAN SOAL-SOAL UJIAN PPAT Mata Ujian : Peraturan Jabatan PPAT

    1. Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 Tahun 2006, ada tiga pengertian yang berkenaan dengan PejabatPembuat Akta Tanah yaitu :a. Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)b. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT sementara) c. Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus (PPAT khusus)Uraikan secara singkat ketiga pengertian PPAT di atas?. Jawab :a. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum yang tertentu mengenai hak atas Tanah dan hak milik satuan rumah susun.b. PPAT Sementara adalah Camat atau Kepala Desa yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah jabatannya.c. PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu, khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 tahun 2006, dinyatakan bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu sebagai dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut. Ada 8 jenis perbuatan hukum yang dimaksudkan pasal diatas.

    (2)

    Yaitu perbuatan hukum : a. Jual beli;b. Tukar menukar; c. Hibah;d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); e. Pembagian Hak bersama;f. Pemberian Hak Tanggungan;3. PPAT dapat diberhentikan baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.Dikarenakan apa PPAT diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat?Jawab :A. PPAT diberhentikan dengan hormat karena : a. Permintaan sendiri ;b. Tidak lagi mampu menjalankan tugas karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksaan kesehatan yang berwenang, ataspermintaan Kepala Badan Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk;c. Melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;d. Diangkat sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI;a. PPAT diberhentikan dengan tidak hormat karena : a. Melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;b. Dijatuhi hukuman penjara (kurungan) karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih berat berdasarkan

    (3)

    4. Sebagai pejabat yang diberi kewenangan dan tanggung jawab tertentu sudah tentu PPAT mempunyai hak dan kewajiban.Sebutkan Hak dan Kewajiban yang dipunyai oleh PPAT ? Jawab :Hak PPAT : a. Hak Cuti ;b. Hak untuk memperoleh honorarium dari pembuatan akta sesuai pasal 32 ayat (1) PP nomor 37 th 1998 ;c. Memperoleh informasi serta perkembangan peraturan perundang-undangan pertanahan;d. Memperoleh kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri sebelum ditetapkannya keputusan pemberhentian sebagai PPAT;Kewajiban PPAT :a. Menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI; c. Menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;d. Menyerahkan Protokol PPAT dalam hal : PPAT berhenti menjabat;e. Membebaskan uang jasa bagi yang tidak mampu;f. Membuka kantornya setiap hari kerja kecuali melaksanakan cuti atau libur resmi;g. Berkantor pada 1 Kantor dalam daerah kerjanya sebagaimana Keputusan Pengangkatannya;

    (4)

    sumpah jabatannya;i. Melaksanakan jabatannya secara nyata setelah pengambilan sumpah;j. Memasang papan nama dan menggunakan stempel yangbentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan;5. Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT. Sebutkan dokumen apa saja yang ada pada protokol PPAT tersebut?Jawab :Protokol PPAT meliputi : Daftar akta, Akta Asli, Warkah pendukung akta, Arsip laporan, Agenda dan surat-surat lainnya.6. Pada dasarnya PPAT dapat memperoleh uang jasa(honorarium) dari pembuatan akta yang dilaksanakannya, namum disamping itu ada kewajiban PPAT memberikan jasa tanpa memungut biaya.a. Berapa besar uang jasa PPAT termasuk uang jasa saksi yang boleh dipungut ?b. Dalam hal apa PPAT wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya.Jawab :a. Besarnya uang jasa PPAT yaitu max 1 % dari dari harga transaksi yang tercantum diakta.b. Kepada orang yang tidak mampu.7. Pada dasarnya daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya, hal ini berarti bahwa PPAT hanya dapat melaksanakan pembuatan Akta untuk obyek hak atas tanah yang terletak di daerah kerjanya, namum

    (5)

    tanahnya yang berada di luar daerah kerjannya.a. Jelaskan dalam hal proses pembuatan akta untuk permbuatan hukum apa saja, PPATdapat membuat Akta yang obyek hak atas tanahnya berada diluar daerah kerjanya.b. Jelaskan bagaimana mekanismenya pendaftarannya. Jawab:a. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, “ Bahwa PPAT dapat membuat Akta Tukar menukar, Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan (Imbreng), Akta Pembagian Hak Bersama, mengenai beberapa hak atas tanah dan atau Hak Milik atas satuan rumah susun yang tidak semuanya terletak dalam satu daerah kerjanya, apabila salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang menjadi obyek perbuatan hukum tersebut terletak di dalam daerah kerjanya; b. Akta yang dibuat oleh PPAT tersebut untuk masing2 akta PPAT tersebut didaftarkan pada Kantor Pertanahan masing2.8. PPAT berkantor hanya di 1 (satu) kantor dalam daerah kerja PPAT ybs sebagaimana ditetapkan dalam keputusanpengangkatannya. Dalam kondisi tertentu PPAT dapat membuat akta di luar kantornya.a. Jelaskan dalam kondisi yang bagaimana PPAT dapat membuat akta diluar kantornya?.b. Uraikan secara ringkas bunyi komparisi aktanya. c.Jawab :a. Apabila wilayah kerja PPAT yang bersangkutan mengalamai pemecahan atau mengalamipemekaran Wilayah Kabupaten/ Kota dimana PPAT ybs harus memilih salah satu

    (6)

    waktu 1 (satu) tahunsejak di undangkan, sehingga pada masa transisi tersebut PPAT ybs dapat membuat aktadi kedua wilayah tersebut.KOREKSI:PENGECUALIANNYA:PPAT dapat membuat akta di luar kantornya, dengan ketentuan:a. Salah satu pihak/kuasanya yang sesuai ketentuan yang

    berlaku harus hadir tidak dapat datang berdasarkan alasan yang sah.

    b. Para pihak harus hadir di hadapan PPAT ditempat pembuatan akta yang bersangkutan.(ps 52 ayat 2 Per.Ka.BPN 1/2006)b. Belum bisa mohon diajari Pak …KOMPARISINYA:Komparisinya sebenarnya sama saja dengan komparisi pada umumnya, namun karena ini untuk menjawab soal ujian maka kita tambahkan tempat keberadaan kita dan alsannya.Misalnya:1. tuan Ali ………….dstnya

    (7)

    2. tuan HASAN ………. Dstnya- selaku Pembeli untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”;-dan untuk pembuatan akta ini saya, PPAT, atas permintaan para pihak berada di rumah Pihak Pertama sebagaimana disebutkan dalam komparisi akta ini, karena Pihak Pertama tidak dapat hadir di Kantor saya, PPAT dengan alas an sedang sakit;.9. Pembuatan akta PPAT dapat dalam bentuk asli dan salinan. Jelaskan berapa lembar akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dan dipergunakan untuk apa masing-masing lembar akta aslitersebut. Jawab.Ada 2 Asli 2 salinan, yang satu eksemplar untuk disimpan dalam protkol PPAT dan satu eksemplar untuk diserahkan ke Kantor Badan Pertanahan untuk keperluan pendaftaran.10. Dalam hal PPAT menjalani cuti, kewenangan PPAT yang bersangkutan dapat dilaksanakanoleh PPAT pengganti.a. Siapa yang berhak mengusulkan PPAT pengganti tersebut dan kepada siapa permohonan tersebut diusulkan.b. Apa persyaratan bagi PPAT pengganti tersebut. Jawab :a. PPAT yang bersangkutan yang mengusulkan nama PPAT pengganti ke pejabat yang berwenang.

    (8)

    SOAL YANG KELUAR DI 2019

    Pada ujian saat itu, aku banyak dapat soal tentang PTSL, terus ada juga tentang jangka waktu SKMHT, termasuk aturan SKMHT dalam perjanjian kredit, kurang lebih ada 5 soal kasus (terkait AJB, HGU, HGB, HM, HP dan wilayah kerja PPAT), hitungan PPH dan BPHTB, HT Elektronik, sanksi pelanggaran kode etik, pengawasan PPAT, pemanggilan PPAT yang diduga melanggar kode etik, kewenangan beberapa jabatan dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), dan lain-lain. Sorry  tidak banyak yang aku ingat.

  • SEBAB LAHIRNYA UUCK

    • lambatnya pemenuhan WNI untuk penciptaan lapangan kerja
    • pengurusan perijinan usaha dipersingkat, kemudahan berusaha diciptakan, penanam modal supaya yertarik ke Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja
    • adanya penanaman modal langsung, sehingga butuh ketersediaan tanah yang cukup luas untuk membuka bisnis baru di Indonesia
    • mayoritas produk diexport diharapkan devisa meningkat.

    KONTRA KLASTER PERTANAHAN DALAM UUCK

    • memarginalkan UUPA, karena tidak merujuk UUPA pada konsiderans UUCK
    • tujuan UUPA tanah untuk rakyat, sedang UUCK memberi kemudahan investor asing eksploitasi tanah

    REKOMNEDASI DOSEN HK AGRARIA Paska Putusan MK 91/PUU-XCIII/2020

    1. UUCK perbaikan harus secara formal dan materiil
    2. perbaikan materiil harus memperhatikan asaa, tujuan dan norma dalam UUPA
    3. Pembaharuan klaster pertanahan seharusnya tidak hanya pada aspek ekonomi, tapi aspek sosial dan keadilan masyarakat harus diperhatikan.

    SUBSTANSI HUKUM TANAH (KLASTER PERTANAHAN) YANG DIATUR DALAM UUCK

    1. 5 point utama UUCK diatur pada bab VIII bagian ke 4 Pasal 125-147
    2. Turunan 5 poin utama- PP 18/2021 tentang HPL, Rumah Susun & pendaftaran tanah : perkuat konsepsi HPL, pengaturan hak atas tanah
    3. PP 19
    4. PP 20/2021 tentang kawasan dan tanah terlantar : untuk menyelesaikan dan menertibkan obyek tanah & kawasan terlantar
    5. PP 21/2021 ttg Penyelenggaraan tata Ruang : untuk menyelesaikan permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja yang tumpang tindih pengaturan tata ruang
    6. PP 64/2021 ttg Bank Tanah

    SUBSTANSI BARU dalam klaster tanah UUCK

    pembuatan akta PPAT secara elektronik, pendaftaran tanah dan pelayanan admin tanah secara elektronik.

    SUBSTANSI DIKEMBANGKAN dalam klaster tanah UUCK

    PP 18/2021 PP ini memperkuat kedudukan HPL, memperluas hak atas tanah, perluas hak WNA, mempercepat proses sertifikat tanah bidang pengadaan tanah membentuk bank tanah.

    SUBSTANSI DIREVITALISASI dalam klaster tanah UUCK

  • MATERI UPPAT 1 – ORGANISASI KELEMBAGAAN KEMENTERIAN

    peraturan kelembagaan kementerian

    1. BPN : Perpres No 48/2020
    2. Organisasi dan tata kerja kanwil dan kantah : Permen No 17/2020
    3. Kementrian ATR : Perpres No 17/2015 _ Perpres no 47/2020
    4. Organisasi dan tata kerja ATR : Permen No 8/2016_Permen 23/2019_Permen 16/2021
    5. Lambang Kementrian ATR BPN : Kep menteri ATR BPN 59/kep-5.11/III/2017
    6. organisasi kementrian negara : Perpres no 68/2019

    Materi 15 Oktober 2022 oleh Dr Ir Tjahjo Arianto, SH., M.Hum

    hak adat : tunduk pada hukum adat : hak milik ,hak andarbeni, hak yasan, hak gogolan, pekulen, sanggan, agrarisch eigendom

    hak barat : untuk gol eropa : hak eigendom, erfpacht, opstal.

    Pejabat Peralihan Hak Masa Penjajahan Belanda

    PERALIHAN HAK TANAH MASA PENJAJAHAN BELANDA

    Timur Asing/Bumiputra : harus mendapat 2 keputusan hakim PN dengan syarat:

    • SK direktur Departemen Dalam negeri Hindia Belanda tentang persamaan kedudukan hak sebagai warga negara belanda.
    • melampirkan surat keterangan tanah terdaftar dari kantor kadaster (dibawah departemen kehakiman), dengan lampiran gambar ukurnya.

    PERALIHAN HAK TANAH MASA PENJAJAHAN JEPANG

    masih sama dengan belanda, perubahan hanya kadastral dienst menjadi jawatan pendaftaran tanah dibawah departemen kehakiman

    PERALIHAN HAK TANAH MASA KEMERDEKAAN

    Awalnya masih dilakukan pendaftaran tanah orang eropa oleh jawatan pendaftaran tanah oleh kementrian kehakiman.

    lalu muncul :

    • PERPRES 16/48 : pembentukan panitia agraria yogyakarta
    • KEPRES 132/53 : jabatan menteri agraria
    • KEPRES 55/55 : membentuk kementrian agraria
    • KEPRES 190/57 : jawatan pendaftaran tanah berubah ke kementrian agraria
    • UU 7/58 : peralihan tugas dan wewenang agraria dari kementrian dalam negeri ke kementrian agraria

    PERATURAN UNTUK PRIBUMI :

    • Permen Agraria 9/59 : tata kerja pendaftaran hak-hak atas tanah
    • Permen Agraria 10/59 : tanda-tanda batas tanah milik
    • Permen Agraria 13/59 : tata kerja mengenai pengukuran dan pembuatan pera-peta pendaftaran

    LEMBAGA SEBELUM UUPA

    • Bali : tanah subak oleh pengurus subak
    • Lingga : oleh sultan sulaeman
    • Medan : tanah dengan hak grant oleh korapraja
    • Yogya : peraturan sultan Jogja dalam Rijksblad kasultanan 13/26
    • Surakarta : peraturan sunan solo dalam Rijksblad Kasunanan 14/38

    LEMBAGA SETELAH UUPA

    • sistem pendaftaran tanah Regristation of deed berubah jadi regristration of tittle
    • PP 10/61 : bagi waris dengan akta PPAT
    • Menteri agraria : land reform + land use (tata bumi pertanian masuk ke kemenrtrian agraria
    • 1962 : kemnetrian agraria berubah kementrian pertanian dan agraria
    • 1965 : kementrian agraria berpisah dari kementrian pertanian
    • 1968 : kementrian agraria masuk ke Departemen Dalam Negeri bernama Dirjen Agraria
    • 1988 : Dirjen Agraria pisah dari Departemen Dalam Ngeri menjadi BPN dengan Kepres 26/1988
    • BPN tanggung jawab langsung ke presiden
    • CATUR TERTIB PERTANAHAN :
      • – Tertib Huk Pertanahan
      • – Tertib Administrasi Pertanahan
      • – Tertib Penggunaan Tanah & Tertib Pemeliharaan Tanah dan Lingkungan Hidup
    • PP 24/97 : bagi waris akta boleh bawah tangan /notariil

    FUNGSI BPN

    • Merumuskan kebijakan & perencanaan : penguasaan & penggunaan tanah serta pengatiran pemilikan tanah sesuai fungsi sosial UUPA
    • mengukur + memetakan + mendaftarkan tanah
    • mengurus hak tanah untuk tertib adminsitrasi
    • penelitian + pengembangan pertanahan, pelatian + pendidikan tenaga admin tanah

    1993 : menjadi Menteri Agraria / Kepala BPN daitur dalam Kepres 95/2000 : mencabut Kepres 26/1998 berikut Perubahan Kepres 154/99

    SUSUNAN ORGANISASI BPN

    1. Kepala
    2. wakil Kepala
    3. Sekre Utama
    4. Deputi Bid kajian & huk pertanahan
    5. Deputi Bid informasi pertanahan
    6. Deputi Bid tata laksana pertanahan
    7. Deputi Bid pengendalian pertanahan & pemberdayaan masyarakat
    8. Inspektorat utama

    BPN JAMAN GUSDUR

    ->

    BPN JAMAN SBY

    PRESPRES 10/2006 : BPN (pasal 2), BPN tidak diotonomikan (mengerjakan biang pertanahan secara nasional, regionaldan sektoral)

    Peraturan Kepala BPN 1/2006 pasal 54, perubahan mendasar bagi PPAT, tadinya PPAT boleh membuat akta dengan perhitungan tanah kira-kira (+-) maka sekarang obyeknya harus pasti.

    Surveyor berlisensi : pejabat pembuat akta ukur yang disumpah dan diangkat BPN

    PROGRAM REFORMA AGRARIA : baru sebatas tanah pertanian

    PROGRAM STRATEGIS BPN

    • reforma agraria
    • penertiban tanah terlantar
    • pendaftaran tanah
    • penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan
    • larasita : singkatan dari

    TIDAK ADA TANAH MILIK NEGARA (negara hanya menguasai dan mengatur ) ADANYA TANAH MILIK PEMERINTAH PUSAT (adminnya kementrian) TANAH MILIH PEMERINTAH DAERAH (pemkot).

    pendaftaran tanah prona : masyarakat miskin hanya 1 bidang tanah per orang

    pendaftaran PTSL : gratis seluruh bidang tanah didaftar semua yang belum terdaftar & yang sudah terdaftar dicek kembali, khusus perorangan, bila badan hukum harus bayar.

  • MATERI UJIAN PPAT 3 – PENDAFTARAN TANAH

    oleh Dr. Bambang Syamsuzar Oyong, SH, MH

    Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah garis yang memberikan kewenangan kepada Negara untuk mengelola tanah.

    untuk mengakhiri sistem dualisme dalam pertanahan diperlukan UUPA

    PRINSIP DASAR UUPA ada 8

    1. asas kenasionalan : Pasal 1 Jo Pasal 9 (1) UUPA
    2. asas hak menguasai negara dan penghapusan pernyataan domain : Pasal 2 UUPA
    3. asas pengakuan hak ulayat Pasal 3 UUPA dan Pengakuan Hukum Adat sebagai dasar hukum agraria nasional Pasal 5 UUPA
    4. asas fungsi sosial hak atas tanah : Pasal 6 UUPA
    5. asas WNI saja yang dapat HM : Pasal 9 Jo Pasal 21 (1) UUPA
    6. asas persamaan laki2 dan wanita : Pasal 9 (2) UUPA
    7. asas agraria reform dan land reform : Pasal 7, 10, 17 UUPA
    8. asas perencanaan atas tanah : Pasal 14 UUPA

    hukum adat merupakan sumber utama pembangunan hukum tanah nasional.

    prinsip komunalistik religious pada pasal 1 ayat 2 UUPA,. kekayaan alam bumi air dan udara

    reforma agraria merupakan hal yang utama dan mengatasi masalah tanag dan sumber daya ala,

    land reform kegiatan penataan kembali secata berkelanjutan berkesinambungan dan teratur untuk kepemilikan tanah termasuk tanah pertanian.

    objek land reform tidak hanya tanah tapi juga sumber daya alam lain.

    5 PROGRAM AGRARIA REFORM

    1. Pembuatan UUPA
    2. Penghapusan hak asing dan konsepsi kolonial atas tanah
    3. mengakhiri penghisapan feodal secara bertahap
    4. perombakan pemilikan dan penguasaan tanah dan hubungan hukum yang kaitanya dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan
    5. perencanaan persediaan tanah

    FASE PENDAFTARAN TANAH

    1. fase sebelum UUPA : overschriving Ordonanntie untuk tanah hak barat, Permen Agraria 9/1959 untuk tanah milik adat dan Peraturan Pendaftaran tanah yang diterbitkan swapraja untuk tanah-tanah kesultanan
    2. fase setelah UUPA :
      • pasal 19 ayat 1 untuk menjamin kepastian hukum pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI menurut ketentuan dalam PP,
      • pada pasal 19 ayat 2 pendaftaran terdiri dari :
        • pengukuran, pemetaan, pembukuan
        • pendaftaran & peralihan hak
        • pemberian surat tanda bukti sebagai alat pembuktian yang kuat
      • pasal 19 ayat 3 : pendaftaran tanah dilakukan mengingat negara & masyarakat, sosial ekonomis serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut Menteri Agraria
      • pasal 19 ayat 4 : peraturan pemerintah tentang biaya dengan ketentuan rakyat yang tidak mampu bebas biaya
    3. Pendaftaran tanah PP 10/1961 : belum maksimal proses pendaftaran tanah di Indonesia
    4. PP 24/1997 ttg pendaftaran tanah : untuk menjawab seluruh permasalahan di PP 10/1961, jadi pasal pada PP 10/1961 tetap berlaku sepanjang tidak dirubah/bertentangan dengan PP 24/97
    5. Permen 3/1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP 24/1997
    6. Permen ATR/BPN 8/2012 ttg perubahan permen 3/97
    7. Permen ATR/BPN 7/2019 ttg perubahan ke 2 permen 3/97
    8. Permen ATR/BPN 16/2021 ttg perubahan ke 3 permen 3/97

    PENDAFTARAN TANAH

    rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar

    pahami beberapa definisi yang ada pada PP 24/1997 :

    DATA FISIK : kegiatan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah & rumah susun yang didaftar termasuk keterangan bangunan / bag bangunan diatasnya

    DATA YURUDIS : keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun didaftar, pemegang haknya & haklainnya serta beban-beban lain

    Pelaksanaan Pendaftaran Tanah : Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah yang sudah dibukukan dan disajikan.

    Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali : kegiatan mendaftar pertama kali obyek tanah yang belum didaftarkan menurut PP 10/61 & PP 24/97

    Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah : kegiatan mendaftar untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis yang sudah dibukukan dan disajikan dengan perubahan yang terjadi

    ASAS PENDAFTARAN TANAH :

    TUJUAN PENDAFTARAN TANAH PP 24/1997

    OBJEK PENDAFATARAN TANAH

    PENYELENGGARA : BPN

    PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH : Kepala Kantor Pertanahan

    SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH :

    • Sistem publikasi positif : negara menjamin semua data pertanahan
    • Sistem publikasi negatif : negara tidak menjamin semua data pertanahan

    pada Indonesia sistem publikasi negatif yang mengandung unsur-unsur positif

    nemo plus juris : seseorang tidak dapat memberikan atau memindahkan hak melebihi apa yang sendiri yang dia punyai.

    pahami UU Cipta kerja, UUPA, PP 24/1997, PP 19/2021 dan PP 21/2021.

  • by Dr Pieter Latumeten, S.H.,M.H – Notaris PPAT & Dosen UI

    Kode Etik Material : diatur dengan peraturan perkumpulan profesi

    Sence of Etik : etika tidak tertulis, moral masyarakat

    Majelis Kehormatan Pusat daan Majelis Kehormatan Daerah -> lembaga mandiri dan tidak berpihak untuk memanggil, memeriksa, membina dan memberi sanksi PPAT.

    Pengurus Daerah :

    • mencatat dalam buku anggota perkumpulan IPPAT di pengda
    • pengumuman media perkumpulan
    • dilaporkan kepada pembina PPAT (menteri atr/bpn dalam basis data)

    JENIS SANKSI

    1. teguran
    2. peringatan

    Perlunya Kode Etik IPPAT :

    • kode etik PPAT : kaidah moral yang telah dibukukan
    • standar dalam penggunaan keahlian PPAT
    • menjaga & memelihara kepercayaan negara & masyarakat
    • agar PPAT menjunjung tinggi keluhuran martabat dan tugas jabatan PPAT

    kalau bikin akta sesuai protab dan data formil.

    dokumen yang jadi dasar pendaftaran tanah adalah selain akta PPAT ada catatan BPN lain.

    PPAT IDEAL

    1. taat peraturan jabatan PPAT
    2. taat kode etik PPAT
    3. loyal ke perkumpulan IPPAT
    4. profesional -> memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian
    5. tanggung jawab hukum kepada klien, organisasi IPPAT, masyarakat dan negara.

    17 Oktober 2022

    dasar hukum kode etik PPAT

    IPPAT -> organisasi khusus PPAT sejak 24-9-1987

    landasan hukum

    • KepMen Kehakiman 13-4-1989 No C2-3281.ht.01.03.Th.89
    • Berita Negara 55/11 Juli 1989 Tambahan No 32
    • Akta 32/27 Maret2017 dengan Keputusan Menkumham AHU-000183.AH.01.08 Tahun 2001
    • Akta No 3 Tanggal 7.9.2021 dengan Kep Men Kehakiman 10-9-2021 No AHU-001258.AH.01.08.Tahun 2021

    Ketua Umum : Dr Hapendi Harapan, S.H., SpN

    Sekretaris Umum : Otty Hari Chandra Ubayani, SH, Sp.N, M.H.

    definisi kode etik

    definisi PPAT
    Tugas Pokok & Kewenangan PPAT

    Ruang Lingkup Berlakunya Kode Etik
    larangan

    CONTOH SOAL

    1
    2
    3
    4
    5

    berdasar pasal 69 perkaban
    seharusnya huruf C 69 Perkaban 1 / 2006

    jawaban : C. naasting bukan sanksi

    jawaban B
    jawaban B
    jawaban B

    jawaban A

    jawaban B

    jawaban B

    jawaban D

    jawaban C
    jawaban A

    jawaban D

    jawaban D
    JAWABAN A

    JAWABAN C

  • Mengacu PP 34 / 2016

    PPH FINAL Terutang : apabila terjadi peralihan hak atas tanah melalui jual, beli, hibah, waris, lelang

    Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

    1. 2,5%
    2. 3…

    Dasar Pengenaan Pajak mengacu pada Pasal 2 ayat 2 PP 34/2016

    1. nilainya berdasarkan keputusan bapenda
    2. nilai menurut risalah lelang
    3. nilai yang seharusnya diterima bila pengalihan hak melalui jual beli dengan hubungan istimewa (dari ortu ke anak). hibah dan waris ini mengacunya ke harga pasar bukan NJOP
    4. nilai sesungguhnya diterima bila jual beli tidak dipengaruhi hubungan istimewa

    Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau bangunan (pasal 2 ayat 3 PP 34/2016

    1. nilai yang sesungguhnya diterima
    2. 2….

    Kapan Saat Pajak Terutang?

    1. orang / pribadi yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah, wajib menyetor sendiri PPh ke bank / pos SEBELUM ttd Akta/keputusan/kesepakatan/risalah lelang (Pasal 2 ayat 1 PP 34/2016)
    2. Pejabat hanya bisa menandatangani akta bila pajak telah terbayar (Pasal 3 ayat 5 PP 34/2016). tidak boleh ttd akta dulu baru dinomerin aktanya.

    SANKSI Terhadap Pelanggaran

    1. bentuk teguran / tindakan teggas berupa penyanderaan / gizeling kepada wajib pajak yang nakal
    2. penyanderaan dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan
    3. tahun 2015-2017 : 117 wajib pajal disandera oleh Dirjen Pajak
    4. biasanya wajib pajak yang utang pajaknya min 100jt

    Pelunasan Pajak Penghasilan Yang terhutang atas penghasilan dari perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, dilakukan dengan penyetoran sendiri oleh orang pribadi / badan yang merupakan pihak pembeli dan namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan jual beli tersebut (pasal 5 ayat 1 PP 34/2016)

    Penjual hanya bisa ttd bila kewajiban pajak telah terpenuhi dengan adanya bukti setor pajak.

    BPHTB

    dulu diatur dalam UU, kemudian telah diatir 28/2009 sekarang menjadi pajak & restribusi daerah

    obyeknya : perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

    PEMINDAHAN HAK :

    • jual beli, tukar menukar, Hibah, Hibah wasiat, waris, pemasukan dalam Perseroan, Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan, Penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah.

    PEMBERIAN HAK BARU :

    • Kelanjutan pemberian hak diluar pelepasan hak

    OBJEK YANG TIDAK KENA BPHTB :

    • Perwakilan diplomatik (asas timbal balik)
    • Negara untuk kepentingan umum
    • wakaf
    • Badan/perwakilan organisasi internasional
    • Orang pribadi/badan karena konversi hak/perbuatan hukum lain tanpa perubahan nama
    • untuk ibadah

    SUBJEK & WAJIB PAJAK :

    BESAR & TARIF :

    • NJOPTKP : 60jt, untuk waris NJOPTKP 300jt
    • tarif : 5%

    Saat terutangnya pajak BPTB adalah saat ditandatanganinya akta. jadi harus bayar dulu baru ttd akta.

    pasal 30 ayat 1 perda : 7,5juta per akta, bila ttd akta dulu baru bayar pajak

    pasal 30 ayat 2 UU PERDA : 250ribu bila tidak melaporkan setiap pembuatan akta kepada pejabat yang ditunjuk yaitu kepala daerah maksimal tanggal 10 bulan berikutnya

  • Prinsip-prinsip Dalam Etika Profesi

    1. Prinsip tanggung jawab : kesadaran atas seluruh tingkah laku & perbuatan, menyelesaikan kewajiban dengan hasil yang baik
    2. Prinsip Keadilan : tidak boleh bertindak sewenang-wenang, masyarakat mendapatkan haknya, mencegah adanya diskriminatif maupun penyalahgunaan wewenang dari pengemban profesi.
    3. Prinsip Integritas Moral : kualitas kejujuran dalam pelaksanaan tugas profesi, menjaga martabat dan keluhuran, menjadi barometer terhadap performance lembaga profesi tersebut.

    Tujuan Etika Profesi

    1. sebagai norma atau asas sebagai landasan tingkah laku sehari-hari
    2. dirumuskan secara tertulis sebagai pedoman tingkah laku moral yang dijalankan oleh anggotanya

    Sanksi Pelanggaran Kode Etik

    1. untuk patuh maka harus ada sanksi
    2. mengatur hal yang harus dilakukan dan larangan, maka sanksi harus tegas
    3. untuk meningkatkan kepatuhan anggotanya

    Jenis Sanksi di kode etik profesi :

    1. Ringan
    2. Sedang
    3. Berat

    harus diatur secara tegas berdasarkan bentuk kesalahan anggotanya

    pemberian sanksi harus dilakukanmelalui proses pemeriksaan tim kode etik berdasarkan bukti yang kuat dan adil.

  • Konten berikut dilindungi dengan kata sandi. Untuk melihatnya silakan masukkan kata sandi Anda di bawah ini:

  • Semarang, _____________

    Kepada Yth, Nama Lengkap PPAT Kota/Kabupaten …

    di – …………..

    Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini:

    Nama                                    :

    Tempat/Tgl. Lahir             :

    Alamat                                  :

    Pendidikan                          :

    a. S1, lulus tahun :

     b. S2, lulus tahun :

    Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah jo. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan sebagai PPAT adalah telah menjalani magang atau bekerja sebagai karyawan di kantor Pertanahan dan di kantor PPAT. Untuk itu dengan ini kami mengajukan permohonan magang di kantor pertanahan/kantor PPAT *) selama 6 (enam) bulan.

    Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan dokumen sebagai berikut:

    a. fotokopi KTP;

    b. fotokopi ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Notariat;

     c. Surat Keterangan Lulus Ujian PPAT, apabila telah lulus Ujian; dan

     d. Surat Pernyataan dibuat di atas materai, yang menerangkan bahwa bersedia magang di Kantor Pertanahan/Kantor PPAT *) dengan sukarela tanpa ada imbalan jasa serta menaati tata tertib magang sesuai ketentuan.

    Demikian atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

    Hormat kami,

    (………………………….)

     Tembusan, Kepada Yth:

     1. Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional u.p Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan PPAT di …

    2. Ketua Pengurus Wilayah IPPAT di … 3. Ketua Pengurus Daerah IPPAT di …

    Sumber :

    LAMPIRAN
    PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA UJIAN, MAGANG, PENGANGKATAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH