Beranda

  • Urgensi Persetujuan Suami / Isteri Pada Pengalihan Saham PT

    Sebelumnya perlu diperhatikan terlebih dahulu jenis Perseroan Terbatas, ada 4 jenis dalam hal jenis sahamnya yaitu :

    • Perseroan Terbuka -> perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
    • Perseroan Publik -> perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
    • Perseroan Tertutup -> perseroan yang sahamnya dimiliki oleh para subjek hukum secara tertutup, dimana sahamnya tidak dijual dipasar modal atau jumlah sahamnya tidak memenuhi jumlah tertentu
    • Perseroan Perorangan -> perseroan yang sahamnya hanya dimiliki oleh 1 orang yaitu pendiri itu sendiri.

    Mengenai pengalihan saham karena penjualan kepada Pihak lain, maka kita bisa merujuk ke Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas no 40 Tahun 2007, yaitu:

    Dilain hal dalam sebuah pernikahan apabila tidak terdapat Perjanjian Kawin mengenai Pemisahan Harta, maka harta yang didapat setelah tanggal perkawinan menjadi harta bersama. Dalam hal ini apakah saham juga merupakan harta bersama?

    “Ditinjau dari Putusan No. 431K/AG/2007, maka kedudukan saham PT dalam suatu perkawinan bukanlah sebagai harta bersama, melainkan sebagai harta pribadi orang yang namanya tertera pada sertifikat saham atas nama tersebut

    Jurnal ilmiah: ” KEDUDUKAN SAHAM ATAS NAMA DALAM SENGKETA
    HARTA BERSAMA (ANALISIS PUTUSAN NO. 431K/AG/2007)”

    Jadi pengalihan saham seperti apa yang memerlukan persetujuan dari suami/isterinya?

    • Berlaku untuk Perseroan Terbatas tertutup saja
    • Tidak ada perjanjian kawin pisah harta

    Walaupun dalam praktek tidak selalu dilakukan karena berdasarkan putusan No 431/AG/2007 diatas, namun Notaris dapat membuat akta pengalihan saham PT, dengan suami/isteri langsung hadir dihadapan Notaris untuk memberi persetujuan untuk memitigasi resiko adanya persengketaan dikemudian hari.

  • MATERI UJIAN PPAT 2 – HUKUM PERTANAHAN

    Latar Belakang Lahirnya UUCK :

    1. lambatnya pertumbuhan lapangan kerja
    2. perijinan usaha dipersingkat -> kemudahan berusaha (ease of doing business) agar investor membuat lapangan kerja
    3. perlunya penyesuaian perlindungan pemberdayaan UMKM & peningkatan investasi
    4. butuh klaster tanah yang luas
    5. produk investor dieksport untuk peningkatan devisa
    6. adanya pro kontra investor asing terkait SDA
    7. perlunya penyesuaian agraria untuk memfasilitasi tujuan adanya UUCK
    8. tetap harus mengundang investor asing karena modal negeri terbatas

    KONTRA KLASTER TANAH PADA UUCK

    1. tidak bisa merujuk UUPA
    2. tujuan UUPA tanah untuk rakyat, sedang UUCK tanah untuk investor asing
    3. pengelolaan tanah diambil dari RUU Pertanahan tanpa draft akademik
    4. pemerintah mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan

    REKOMENDASI AKADEMISI AGRARIA UNTUK UUCK

    1. perbaikan klaster pertanahan secara materiil
    2. perhatikan asas, tujuan dan norma UUPA. misal HGU di UUCK seharusnya sama dengan UUPA
    3. pembaharuan klaster memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan keadilan

    SUBSTANSI HUKUM TANAH (KLASTER PERTANAHAN) PADA UUCK

    1. sektor pertanahan -> BAB VIII Bag 4 Pasal 125-147
    2. klaster pertanahan :
      • PP 18/2021 : HPL, hak atas tanah sarusun, pendaftaran tanah
      • PP 19/2021 : penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
      • PP 20/2021 : kawasan dan tanah terlantar
      • PP 21/2021 : penyelenggaraan tata ruang
      • PP 64/2021 : bank tanah

    SUBSTANSI BARU PADA KLASTER PERTANAHAN UUCK

    1. PP 18/2021 : memperkuat kedudukan HPL, perluasan hak tas tanah, hak WNA untuk memiliki rumah/apartment, percepatan pembuatan sertipikat tanah & pengadaan tanah
    2. muncul kebijakan pembuatan akta PPAT secara elektronik, pendaftaran tanah & pelayanan administrasi pertanahan elektronik
    3. pengembangan substansi hukum agraria
    4. PP 18-20-21, mengembangkan & merevitalisasi substansi hukum agraris
    5. pengadaan tanah dengan membentuk bank tanah

    DAMPAK POSITIF UUCK

    1. pembaharuan hukum tanah nasional, memperjelas hak pengelolaan dll
    2. HPL 1965-2004 pasang surut, 2021 ada kepastian hukum, HPL adalah hak menguasai negara yang kewenanagaan pengelolaannya dilimpahkan pada pemegang HPL
    3. menegaskan ruang lingkup tanah negara, tanah reklamasi, percepatan pendaftaran tanah, penertiban administrasi tanah, penggunaan dok elektronik, perubahan hak dan penyelesaian alat bukti lama (pasal 136-142 UUCK)
    4. perluasan manfaat hak atas tanah, dibawah dan diatas tanah

    TUJUAN HPL

    1. HPL konsisten sebagai pelimpahan hak menguasai negara dengan tujuan sebsar-besar kemakmuran rakyat
    2. HPL memiliki hak keperdaataan untuk mengunakan tanah sesuai usahanya, tapi tujuan utama HPL tetap menyediakan tanah bagi pihak lain yang memerlukan sesai rencana penggunaan tanahpemegang HPL

    LATIHAN SOAL 2016

    JAWABAN : B

    JAWABAN : D

    HAK GUNA USAHA HAPUS SAAT …. jawaban : D

    JAWABAN : D

    Soal no 4 kluar karena setelah krisis soeharto ingin mengembalikan ekonomi kerakyatan dan HAM

    Tap mpr ri no ix/mpr/2001 TENTANG REForma agraria , JAWABAN : C

    JAWABAN : a
    JAWABAN : D

    JAWABAN : C

    JAWABAN : D

    JAWABAN : B

    JAWABAN : B karena harusnya menjadi hak pakai
    JAWABAN : B

    sebabnya : tanahnya musnah

    JAWABAN : A
    JAWABAN : C
    JAWABAN : C
    JAWABAN : D
    JAWABAN : C
    JAWABAN : D
    JAWABAN : A

    JAWABAN : D

  • MATERI UJIAN PPAT 4 – PERATURAN JABATAN PPAT

    oleh Dr Ely Baharini., S.H., MH

    pejabat yang bisa membuat akta otentik tidak semua pejabat tapi adalah pejabat yang telah disumpah dan diangkat oleh negara. pejabat harus dalam daerah kewenangannya, yaotu dalam 1 provinsi (namun dalam prakteknya sesuai SK)

    PP 24/2016

    bentuk nyatanya : SKCK, surat pernyataan tidak pidana, surat sehat dari RS yang ditunjuk,

    PP 24/97 PPAT ada 3

    PPAT pengganti : menggantikan yang sedang cuti

    PPAT sementara : pejabat pemerintah dan belum ada cukup PPAT

    kalau pejabat tersebut jabatannya berhenti / pensiun ma berhenti pula sebagai PPAT sementara, lalu protokolnya beralih ke pengganti PPAT sementara, kalau tidak ada yang menggantikan maka diserahkan kepada kepala kantor pertanahan.

    DEFINISI AKTA PPAT

    perbuatan hukum PPAT

    PPAT boleh menolak akta berdasarkan perkaban no 1 tahun 2006 (tapi peraturan inj sudah dicabut

    dasar hukum PPAT boleh menolak akta

    kewajiban PPAT

    Tambahan Preventif Sengketa : buat pernyataan para pihak bahwa objek tanah tidak sengketa

    PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT PPAT

    Pemberhentian sementara PPAT sampai mengajukan pengunduran diri dan mengajukan PPAT ditempat yang baru.

    bentuk akta PPAT

    pasal 10 PP 24/1997 : PPAT diberhentikan sementara

    LATIHAN SOAL

    JAWABAN D

    LATIHAN SOAL

    JAWABAN SOAL-SOAL UJIAN PPAT Mata Ujian : Peraturan Jabatan PPAT

    1. Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 Tahun 2006, ada tiga pengertian yang berkenaan dengan PejabatPembuat Akta Tanah yaitu :a. Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)b. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT sementara) c. Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus (PPAT khusus)Uraikan secara singkat ketiga pengertian PPAT di atas?. Jawab :a. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum yang tertentu mengenai hak atas Tanah dan hak milik satuan rumah susun.b. PPAT Sementara adalah Camat atau Kepala Desa yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah jabatannya.c. PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu, khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 tahun 2006, dinyatakan bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu sebagai dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut. Ada 8 jenis perbuatan hukum yang dimaksudkan pasal diatas.

    (2)

    Yaitu perbuatan hukum : a. Jual beli;b. Tukar menukar; c. Hibah;d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); e. Pembagian Hak bersama;f. Pemberian Hak Tanggungan;3. PPAT dapat diberhentikan baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.Dikarenakan apa PPAT diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat?Jawab :A. PPAT diberhentikan dengan hormat karena : a. Permintaan sendiri ;b. Tidak lagi mampu menjalankan tugas karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksaan kesehatan yang berwenang, ataspermintaan Kepala Badan Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk;c. Melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;d. Diangkat sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI;a. PPAT diberhentikan dengan tidak hormat karena : a. Melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;b. Dijatuhi hukuman penjara (kurungan) karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih berat berdasarkan

    (3)

    4. Sebagai pejabat yang diberi kewenangan dan tanggung jawab tertentu sudah tentu PPAT mempunyai hak dan kewajiban.Sebutkan Hak dan Kewajiban yang dipunyai oleh PPAT ? Jawab :Hak PPAT : a. Hak Cuti ;b. Hak untuk memperoleh honorarium dari pembuatan akta sesuai pasal 32 ayat (1) PP nomor 37 th 1998 ;c. Memperoleh informasi serta perkembangan peraturan perundang-undangan pertanahan;d. Memperoleh kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri sebelum ditetapkannya keputusan pemberhentian sebagai PPAT;Kewajiban PPAT :a. Menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI; c. Menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;d. Menyerahkan Protokol PPAT dalam hal : PPAT berhenti menjabat;e. Membebaskan uang jasa bagi yang tidak mampu;f. Membuka kantornya setiap hari kerja kecuali melaksanakan cuti atau libur resmi;g. Berkantor pada 1 Kantor dalam daerah kerjanya sebagaimana Keputusan Pengangkatannya;

    (4)

    sumpah jabatannya;i. Melaksanakan jabatannya secara nyata setelah pengambilan sumpah;j. Memasang papan nama dan menggunakan stempel yangbentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan;5. Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT. Sebutkan dokumen apa saja yang ada pada protokol PPAT tersebut?Jawab :Protokol PPAT meliputi : Daftar akta, Akta Asli, Warkah pendukung akta, Arsip laporan, Agenda dan surat-surat lainnya.6. Pada dasarnya PPAT dapat memperoleh uang jasa(honorarium) dari pembuatan akta yang dilaksanakannya, namum disamping itu ada kewajiban PPAT memberikan jasa tanpa memungut biaya.a. Berapa besar uang jasa PPAT termasuk uang jasa saksi yang boleh dipungut ?b. Dalam hal apa PPAT wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya.Jawab :a. Besarnya uang jasa PPAT yaitu max 1 % dari dari harga transaksi yang tercantum diakta.b. Kepada orang yang tidak mampu.7. Pada dasarnya daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya, hal ini berarti bahwa PPAT hanya dapat melaksanakan pembuatan Akta untuk obyek hak atas tanah yang terletak di daerah kerjanya, namum

    (5)

    tanahnya yang berada di luar daerah kerjannya.a. Jelaskan dalam hal proses pembuatan akta untuk permbuatan hukum apa saja, PPATdapat membuat Akta yang obyek hak atas tanahnya berada diluar daerah kerjanya.b. Jelaskan bagaimana mekanismenya pendaftarannya. Jawab:a. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, “ Bahwa PPAT dapat membuat Akta Tukar menukar, Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan (Imbreng), Akta Pembagian Hak Bersama, mengenai beberapa hak atas tanah dan atau Hak Milik atas satuan rumah susun yang tidak semuanya terletak dalam satu daerah kerjanya, apabila salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang menjadi obyek perbuatan hukum tersebut terletak di dalam daerah kerjanya; b. Akta yang dibuat oleh PPAT tersebut untuk masing2 akta PPAT tersebut didaftarkan pada Kantor Pertanahan masing2.8. PPAT berkantor hanya di 1 (satu) kantor dalam daerah kerja PPAT ybs sebagaimana ditetapkan dalam keputusanpengangkatannya. Dalam kondisi tertentu PPAT dapat membuat akta di luar kantornya.a. Jelaskan dalam kondisi yang bagaimana PPAT dapat membuat akta diluar kantornya?.b. Uraikan secara ringkas bunyi komparisi aktanya. c.Jawab :a. Apabila wilayah kerja PPAT yang bersangkutan mengalamai pemecahan atau mengalamipemekaran Wilayah Kabupaten/ Kota dimana PPAT ybs harus memilih salah satu

    (6)

    waktu 1 (satu) tahunsejak di undangkan, sehingga pada masa transisi tersebut PPAT ybs dapat membuat aktadi kedua wilayah tersebut.KOREKSI:PENGECUALIANNYA:PPAT dapat membuat akta di luar kantornya, dengan ketentuan:a. Salah satu pihak/kuasanya yang sesuai ketentuan yang

    berlaku harus hadir tidak dapat datang berdasarkan alasan yang sah.

    b. Para pihak harus hadir di hadapan PPAT ditempat pembuatan akta yang bersangkutan.(ps 52 ayat 2 Per.Ka.BPN 1/2006)b. Belum bisa mohon diajari Pak …KOMPARISINYA:Komparisinya sebenarnya sama saja dengan komparisi pada umumnya, namun karena ini untuk menjawab soal ujian maka kita tambahkan tempat keberadaan kita dan alsannya.Misalnya:1. tuan Ali ………….dstnya

    (7)

    2. tuan HASAN ………. Dstnya- selaku Pembeli untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”;-dan untuk pembuatan akta ini saya, PPAT, atas permintaan para pihak berada di rumah Pihak Pertama sebagaimana disebutkan dalam komparisi akta ini, karena Pihak Pertama tidak dapat hadir di Kantor saya, PPAT dengan alas an sedang sakit;.9. Pembuatan akta PPAT dapat dalam bentuk asli dan salinan. Jelaskan berapa lembar akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dan dipergunakan untuk apa masing-masing lembar akta aslitersebut. Jawab.Ada 2 Asli 2 salinan, yang satu eksemplar untuk disimpan dalam protkol PPAT dan satu eksemplar untuk diserahkan ke Kantor Badan Pertanahan untuk keperluan pendaftaran.10. Dalam hal PPAT menjalani cuti, kewenangan PPAT yang bersangkutan dapat dilaksanakanoleh PPAT pengganti.a. Siapa yang berhak mengusulkan PPAT pengganti tersebut dan kepada siapa permohonan tersebut diusulkan.b. Apa persyaratan bagi PPAT pengganti tersebut. Jawab :a. PPAT yang bersangkutan yang mengusulkan nama PPAT pengganti ke pejabat yang berwenang.

    (8)

    SOAL YANG KELUAR DI 2019

    Pada ujian saat itu, aku banyak dapat soal tentang PTSL, terus ada juga tentang jangka waktu SKMHT, termasuk aturan SKMHT dalam perjanjian kredit, kurang lebih ada 5 soal kasus (terkait AJB, HGU, HGB, HM, HP dan wilayah kerja PPAT), hitungan PPH dan BPHTB, HT Elektronik, sanksi pelanggaran kode etik, pengawasan PPAT, pemanggilan PPAT yang diduga melanggar kode etik, kewenangan beberapa jabatan dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), dan lain-lain. Sorry  tidak banyak yang aku ingat.

  • Adanya kondisi kita saat ini apa betul atas tujuan kita beberapa tahun yang lalu?atau kondisi kita saat ini, karena kita menunda ? ada banyak hal yang kita prioritaskan sehingga tujuan / goals yang sudah kita tentukan di beberapa tahun lalu, menjadi “nothing”. terbius akan rutinitas, tanpa adanya mind fullness.

    perkembangan yang ada menjadi seorang pejabat publik – seorang notaris bukan lah sebuah rumor, kalau semakin bertambah tahun, syaratnya makin bertambah, tuntutan akan semakin tingginya kompetensi pun juga bertambah.

    dibawah ini contoh syarat menjadi seorang notaris pada tahun 2004

    Menurut UU No. 30  Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris : 

    1. Warga Negara Indonesia

    2. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

    3. Berumur paling sedikit 27 Tahun

    4. Sehat jasmani dan rohani

    5. Berijazah sarjana Hukum dan Lulusan jenjang strata Dua Kenotariatan.

    6. Telah menjalani magang atau nyata – nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam 12 (dua belas) bulan berturut – turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan dan tidak berstatus sebagai pegawai negeri,pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang – undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.

    lalu, bagaimana syarat saat ini tahun 2022?

    untuk syarat 1-5 masih sama ya, namun untuk syarat ke 6 ada perubahan dan penambahan, yaitu :

    6. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;

    7. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan

    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    apakah itu aja syaratnya ? tentu adalagi ya, yaitu untuk dokumen-dokumen yang harus disiapkan :

    a. fotokopi kartu tanda penduduk;
    b. fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi;
    c. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter
    rumah sakit;
    d. asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater
    atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang
    masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak
    tanggal dikeluarkan;
    e. fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan
    pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan
    spesialis notariat yang telah dilegalisasi;
    f. asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang
    diketahui oleh Organisasi Notaris atau keterangan
    telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah
    mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris
    dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat)
    bulan berturut-turut setelah lulus strata dua

    lalu bagaimanakah alur menjadi notaris?

    1. Lulus S1 harus dari Fakultas Hukum, ijazahnya dilegalisir sekalian
    2. Lulus S2 harus dari Magister Kenotariatan, ijazahnya dilegalisir sekalian.
    3. Ujian Pra ALB INI dan Daftar ALB INI – saat ini bayarnya Rp.2.500.000,-
    4. Magang / bekerja 2 Tahun berturut-turut di kantor notaris penerima magang
    5. Mengumpulkan 18 point dengan cara mengikuti seminar yang diadakan INI
    6. Magang bersama 4 kali
    7. Ujian Kode Etik Notaris diselenggarakan oleh INI -> syarat dokumennya : tanda peserta, formulir daftar ulang, asli KTP, asli surat keterangan magang dari pengda, asli surat keteranngan magang dari pengwil, asli surat keterangan magang bersama semester I – IV, asli sertifikat kegiatan 18 point, pas foto background merah 4×6 1 lembar.
    8. Mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU
    9. Pendaftaran Pengangkatan Notaris, biaya akses saat ini Rp.200.000,- ke AHU online
    10. Mengirim berkas persyaratan pengangkatan
    11. Verifikasi berkas +- 20 hari
    12. Membayar PNBP pengangkatan Rp.1.000.000,- maksimal dalam waktu 7 hari sejak pengumuman verifikasi
    13. Terbit SK pengangkatan, secara elektronik 7 hari sejak membayar PNBP
    14. Sumpah Jabatan Notaris, tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal SK penganggkatan, biaya Rp.2.500.000,- ke DITJEN AHU
    15. Menjalankan jabatan notaris secara nyata, sesuai pasal 7 UU 2/2014 tentang jabatan notaris

    Pendaftaran ALB

    semua berkas diupload di Web INI dan akan langsung menerima email pemberitahuan

    Flowchart Pengangkatan Notaris

    diambil dari web AHU